Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Pada Maret 2026, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyatakan bahwa bertransaksi dan berinvestasi pada kripto hukumnya mubah selama memenuhi prinsip syariat, membalikkan posisi mereka dari 2022 yang mengharamkan kripto secara menyeluruh. Dengan ini, tiga ormas Islam terbesar Indonesia, MUI, NU, dan Muhammadiyah, kini semuanya membuka ruang bahwa kripto bisa menjadi aset yang sah. Yang mereka tidak sepakati sepenuhnya adalah aset mana yang memenuhi syaratnya, dan di situlah pertanyaan praktis yang sesungguhnya dimulai.
Tiga ormas besar Indonesia kini sepakat kripto bisa sah sebagai aset, tapi dengan syarat yang berbeda-beda.
Lima kriteria utama yang bisa disarikan: utilitas nyata, nilai diakui masyarakat, kepemilikan jelas, bebas aktivitas haram, bebas skema penipuan.
Bitcoin dan ETH memiliki argumen yang lebih kuat dari sisi kriteria ini dibanding meme coin yang hampir tidak memenuhi satupun.
Stablecoin memenuhi kriteria dasar, tapi ada dimensi cadangan berbasis bunga yang masih diperdebatkan ulama.
Meme coin adalah satu-satunya kategori di mana ketiga ormas paling dekat sepakat: tidak ada utilitas nyata berarti tidak ada dasar kehalalan.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menegaskan: "Hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah selama memenuhi prinsip syariat." Tapi Muhammad Tanzil Multazam dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengingatkan bahwa dari 35 juta jenis aset kripto yang ada, yang benar-benar punya manfaat nyata mungkin tidak sampai seribu. Dua pernyataan itu, dibaca bersama, adalah panduan praktis yang paling jujur untuk memulai evaluasi.
Lima kriteria berulang muncul sebagai tolok ukur keabsahan aset kripto ketika tiga keputusan ormas dibaca berdampingan.
Pertama, utilitas nyata (manfa'ah): aset harus memiliki fungsi yang jelas dan terverifikasi dalam ekosistemnya, bukan sekadar instrumen spekulasi. Muhammadiyah menyebutnya sebagai syarat yang bisa menggugurkan kehalalan jika tidak dipenuhi. MUI mensyaratkan "manfaat yang jelas" dalam diktum ketiga Ijtima Ulama VII 2021.
Kedua, nilai yang diakui masyarakat luas (ta'amul al-nas atau 'urf): nilai aset harus diakui secara luas dan konsisten, bukan hanya lonjakan sesaat karena tren viral. Ini dasar utama NU dalam Muktamar Ke-35 untuk menyatakan Bitcoin sebagai mal yang sah.
Ketiga, kepemilikan yang jelas dan eksklusif: pemegang aset harus bisa membuktikan kepemilikannya dan menghalangi orang lain menggunakannya. Private key dalam kripto memenuhi syarat ini secara teknis dan diakui semua ormas.
Keempat, bebas dari fasilitasi aktivitas haram: aset tidak boleh dirancang untuk atau lazim digunakan dalam perjudian, pornografi, pasar gelap, atau aktivitas yang diharamkan.
Kelima, bebas dari skema penipuan dan manipulasi: tidak ada ponzi, manipulasi pasar terstruktur, atau unsur tadlis (penipuan) dalam cara aset dipromosikan. Muhammadiyah secara eksplisit memasukkan ini sebagai syarat yang menggugurkan kehalalan.
Bitcoin adalah aset yang argumennya paling matang dari sisi fikih, sekaligus yang perdebatannya paling tua di kalangan ulama.
Dari lima kriteria di atas, Bitcoin jelas memenuhi tiga: nilai yang diakui masyarakat luas (nilainya tidak pernah menyentuh nol sejak keberadaannya), kepemilikan yang jelas lewat private key, dan tidak ada skema penipuan dalam protokol dasarnya. Kriteria keempat juga terpenuhi: jaringan Bitcoin tidak dirancang untuk fasilitasi aktivitas haram dan tidak memiliki reputasi demikian di tingkat protokol.
Yang masih diperdebatkan adalah kriteria pertama, yaitu utilitas nyata. Sebagian ulama menilai store of value, yaitu kemampuan menyimpan dan memindahkan nilai antar pihak secara global tanpa perantara, adalah utilitas yang cukup konkret. Muktamar Ke-35 NU menggunakan ta'amul al-nas sebagai dasar, mengakui bahwa pengakuan nilai yang konsisten dari masyarakat sudah cukup untuk menjadikan Bitcoin sebagai mal. Muhammadiyah dalam fatwa Maret 2026 menyatakan Bitcoin mubah dengan menyebutnya memiliki nilai ekonomi yang diakui. MUI membuka ruang lewat diktum ketiga.
Posisi: argumen untuk keabsahan Bitcoin dari sisi syariah lebih kuat dari sebelumnya, dengan dukungan dari ketiga ormas besar Indonesia meski masing-masing dengan nuansa berbeda.
ETH memiliki dimensi utilitas yang berbeda dan secara argumen lebih mudah dipertahankan dari sisi fikih dibanding Bitcoin.
ETH bukan sekadar store of value. Ia adalah gas fee, biaya yang harus dibayar untuk menjalankan setiap transaksi dan smart contract di jaringan Ethereum. Tanpa ETH, tidak ada satu pun transaksi yang bisa diproses di jaringan terbesar kedua di dunia itu. Utilitas ini bersifat fungsional dan konkret: ada permintaan nyata terhadap ETH karena ada layanan nyata yang bergantung padanya.
Dari lima kriteria, ETH memenuhi semuanya dengan argumen yang cukup kuat. Nilai ETH diakui luas, kepemilikan jelas, protokol Ethereum tidak dirancang untuk aktivitas haram, dan tidak ada skema penipuan dalam protokol dasarnya. Utilitas nyatanya sebagai bahan bakar jaringan adalah argumen yang lebih spesifik dari sekadar "diakui bernilai."
Satu catatan penting yang tidak boleh dikabur: ETH sebagai token berbeda dari aplikasi DeFi yang dibangun di atas jaringan Ethereum. Memiliki ETH tidak sama dengan menggunakan protokol lending berbasis bunga yang kebetulan berjalan di Ethereum. Setiap aplikasi DeFi perlu dinilai secara terpisah berdasarkan mekanisme spesifiknya. Mayoritas ulama yang mengkaji ini, termasuk Islamic Finance Guru dan platform Sharlife, menyatakan ETH halal sebagai aset, sambil mengingatkan bahwa aplikasi DeFi tertentu di atasnya perlu penilaian tersendiri.
Stablecoin seperti USDT dan USDC memenuhi semua lima kriteria dari sisi protokol dasarnya. Utilitas jelas: sebagai unit akun yang stabil untuk trading, transfer, dan parkir dana. Nilai diakui sangat luas. Kepemilikan jelas. Tidak ada skema penipuan dalam mekanisme dasarnya.
Yang menambahkan lapisan pertanyaan fikih tersendiri adalah sumber cadangannya. USDC menyimpan cadangan hampir seluruhnya dalam kas dan Treasury AS jangka pendek yang dikelola lewat instrumen perbankan konvensional. USDT juga menyimpan sebagian besar cadangannya dalam Treasury AS dan repo. Pertanyaannya: apakah memegang stablecoin secara tidak langsung berarti mendapat manfaat dari instrumen berbasis bunga?
Pertanyaan ini belum memiliki jawaban yang disepakati ulama. Sebagian berpendapat bahwa pemegang stablecoin tidak mendapat bunga secara langsung dan oleh karena itu tidak terlibat dalam riba. Sebagian lain berpendapat bahwa struktur cadangannya tetap bermasalah secara fikih. Yang bisa dikatakan dengan pasti adalah bahwa pertanyaan tentang cadangan stablecoin adalah dimensi yang berbeda dari pertanyaan tentang utilitas atau kepemilikannya, dan keduanya perlu dijawab secara terpisah.
Meme coin adalah satu-satunya kategori di mana ketiga ormas besar Indonesia menghasilkan kesimpulan yang paling konvergen, meski lewat jalur argumentasi yang berbeda.
Muhammadiyah dalam fatwa Maret 2026 menyatakan secara eksplisit bahwa token yang tidak punya kegunaan nyata, termasuk meme coin yang hanya dibuat sebagai candaan komunitas atau sekadar mengikuti tren, hukumnya haram. Ini bukan ambiguitas. Ini keputusan yang tegas.
MUI dalam diktum ketiga Ijtima Ulama VII 2021 mensyaratkan bahwa aset harus memiliki manfaat yang jelas dan underlying yang nyata untuk sah diperjualbelikan. Meme coin tidak memiliki keduanya secara struktural. Nilai meme coin bergantung sepenuhnya pada sentimen dan viralitas, bukan pada fungsi yang bisa diverifikasi.
NU menggunakan ta'amul al-nas sebagai dasar pengakuan nilai. Meme coin tidak memenuhi standar ini: banyak yang nilainya sudah turun ke nol setelah tren berlalu. Pengakuan yang sesaat dan bergantung pada hype bukan ta'amul al-nas yang stabil.
Dari lima kriteria, meme coin umumnya hanya memenuhi satu secara kondisional: kepemilikan yang jelas lewat private key. Empat lainnya bermasalah, mulai dari utilitas yang hampir tidak ada hingga banyaknya unsur pump-and-dump yang masuk kategori tadlis.
Lima kriteria di atas bisa diterapkan ke aset kripto lain di luar empat kategori yang dibahas, dengan cara yang sama. Untuk token utilitas di blockchain spesifik, misalnya SOL di Solana atau BNB di BNB Smart Chain, pertanyaan pertama selalu: apakah token ini memiliki fungsi yang konkret dalam ekosistemnya? Jika ya, berapa besar dan seberapa nyata permintaan terhadap fungsi itu?
Untuk token governance yang memberikan hak suara dalam protokol DeFi, pertanyaannya lebih kompleks: apakah protokol yang dikelola menghasilkan pendapatan dari aktivitas yang halal? Token governance dari protokol lending berbasis bunga membawa pertanyaan yang sama dengan pertanyaan tentang stablecoin dan cadangannya.
Untuk aset yang berada di zona abu-abu, pertanyaan praktis yang paling sederhana adalah: jika kamu harus menjelaskan ke seseorang di luar komunitas kripto mengapa aset ini bernilai, apakah ada jawaban yang jelas dan konkret? Jika jawabannya adalah "karena banyak orang membelinya" atau "karena ada influencer yang mempromosikannya," itu bukan utilitas. Itu sentimen. Dan sentimen adalah pijakan yang sangat tipis untuk membangun argumen kehalalan.
Tidak ada artikel yang bisa menggantikan ijtihad ulama yang memang berwenang untuk itu. Yang bisa dilakukan artikel ini adalah menyediakan kerangka berpikir yang disarikan dari keputusan lembaga yang sudah memiliki otoritas tersebut.
Lima pertanyaan yang bisa dijadikan checklist sebelum memutuskan posisi terhadap sebuah aset kripto:
Apakah aset ini memiliki fungsi yang jelas dan terverifikasi dalam ekosistemnya, bukan hanya klaim di whitepaper?
Apakah nilainya diakui secara luas dan konsisten, bukan hanya sesaat karena tren atau promosi?
Apakah kepemilikan saya atas aset ini dapat dibuktikan dan eksklusif?
Apakah aset ini terasosiasi dengan atau dirancang untuk aktivitas yang diharamkan?
Apakah ada indikasi skema penipuan, manipulasi, atau pump-and-dump yang terstruktur?
Jika lima pertanyaan ini dijawab dengan jujur, hasilnya akan jauh lebih berguna dari sekadar mencari label "halal" di nama produk. Aset dengan utilitas nyata, nilai yang stabil, dan mekanisme yang transparan memiliki argumen fikih yang lebih kuat dari aset yang hanya populer karena nama yang lucu atau influencer yang viral.