Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Ethereum menguasai sekitar 91 persen pasar liquid staking, sementara EigenLayer dan Babylon bersama sama mencakup lebih dari 82 persen pasar restaking. Dua angka itu menunjukkan keduanya sudah menjadi infrastruktur besar, bukan eksperimen pinggiran. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah token yang mewakili aset ter-stake ini tergolong derivatif yang dipersoalkan dalam fikih, atau justru mendekati skema bagi hasil. Jawabannya menuntut premisnya dibongkar lebih dulu, karena liquid staking dan restaking adalah dua lapisan berbeda yang sering dinilai sebagai satu paket.
Liquid staking token bukan derivatif dalam pengertian kontrak tanpa aset, karena ada aset nyata yang dimiliki di baliknya
Unsur imbal hasil variabel dan risiko yang ditanggung pemegang mendekatkannya ke logika bagi hasil, meski belum sepenuhnya bersih
Restaking menambahkan lapisan yang berbeda persoalannya, terutama karena modal yang sama menjamin banyak layanan sekaligus
Belum ada fatwa nasional di Indonesia yang mengatur liquid staking maupun restaking secara khusus
Dikotomi ini terasa rapi, tapi menyembunyikan satu masalah. Liquid staking dan restaking bukan satu produk, melainkan dua lapisan yang bisa dipakai terpisah maupun bertumpuk. Menilai keduanya sekaligus akan menghasilkan jawaban yang tidak berguna untuk salah satunya.
Kajian akademik tentang staking dari perspektif syariah sendiri sudah menekankan pentingnya memisahkan bentuk bentuk yang berbeda. Farrukh Habib dan Ahmed Jawa dalam bab tentang crypto staking pada buku Islamic Finance in the Digital Age (Edward Elgar, 2024) membedakan dua bentuk staking, yaitu staking pada blockchain Proof-of-Stake, dan staking sebagai penguncian dana dalam smart contract untuk tujuan tertentu. Keduanya dinilai dengan pertimbangan yang tidak identik, dan penilaiannya menuntut pemahaman atas prinsip fikih sekaligus aspek teknis operasionalnya.
Ketika seseorang menyetor aset ke protokol liquid staking, ia menerima token yang mewakili klaim proporsional atas aset yang terkunci. Token itu bisa dipindahkan, ditukar, atau dipakai di protokol lain, sementara aset aslinya tetap bekerja di jaringan.
Ini pembeda yang paling sering luput. Dalam produk derivatif seperti futures atau perpetual contract, tidak ada aset yang benar benar berpindah tangan, dan yang diperdagangkan adalah kontrak atas pergerakan harga. Karena tidak ada objek yang diserahterimakan, syarat qabd tidak terpenuhi.
Liquid staking token berbeda secara mendasar. Ada aset riil di baliknya, aset itu sedang melakukan kerja validasi jaringan, dan pemegang token punya klaim proporsional atasnya. Secara struktur, ini lebih dekat ke sertifikat kepemilikan atas aset produktif daripada ke kontrak spekulasi harga. Kajian akademik menempatkan liquid staking token dalam kelompok yang sama dengan stablecoin dan wrapped token, yaitu instrumen yang berusaha menjaga keterikatan nilai dengan aset dasarnya, bukan instrumen yang bertaruh atas pergerakan harga.
Beberapa karakteristik liquid staking memang sejalan dengan logika bagi hasil. Imbal hasilnya variabel, bergantung pada aturan protokol, jumlah total aset yang di-stake, dan kondisi jaringan, bukan angka tetap yang dijamin di muka. Pemegang aset juga ikut menanggung risiko, termasuk risiko penalti bila validator gagal berkinerja.
Dalam kerangka fikih, kombinasi kepemilikan proporsional atas aset produktif, imbal hasil yang mengikuti kinerja, dan risiko yang ditanggung bersama adalah ciri yang mendekati skema kemitraan, bukan pinjaman berbunga. Ini yang membuat liquid staking berada di posisi berbeda dari produk earn kustodian yang menjanjikan persentase tetap.
Meski begitu, menyebutnya bagi hasil yang bersih juga terlalu cepat. Ada dua persoalan teknis yang berimplikasi fikih.
Pertama, harga token bisa terlepas dari nilai aset dasarnya. Kajian mencatat de-peg sementara terjadi pada peristiwa pasar ekstrem seperti kejatuhan FTX dan Terra/Luna. Artinya klaim proporsional itu tidak selalu tercermin sempurna pada harga pasar token.
Kedua, riset University of Zurich Blockchain Center menemukan bahwa selisih antara kinerja penyedia liquid staking dan staking reward yang sebenarnya bersifat persisten, dan tidak bisa dijelaskan oleh variabel makro mata uangnya. Selisih yang konsisten seperti ini memunculkan pertanyaan tentang seberapa akurat token mencerminkan hak yang diwakilinya, dan ketidakjelasan semacam itu masuk wilayah gharar.
Restaking adalah praktik memakai aset yang sudah di-stake untuk sekaligus mengamankan layanan lain di luar jaringan utamanya, yang dikenal sebagai Actively Validated Services. Sebagai imbalannya, pemilik aset menerima tambahan imbal hasil sekaligus menanggung kondisi penalti tambahan.
Di sinilah persoalan fikihnya bergeser. Pola yang umum berkembang adalah aset di-restake menjadi liquid restaking token, lalu token itu dijadikan agunan untuk meminjam dan membeli aset yang sama lagi. Hasilnya, modal yang sama menopang beberapa posisi sekaligus, dan kerugian berlipat bila salah satu lapisan gagal.
Praktik menjaminkan ulang aset yang sudah dijaminkan seperti ini secara klasik dipersoalkan, karena hak atas satu aset yang sama dijanjikan kepada lebih dari satu pihak. Persoalannya bukan lagi soal sumber imbal hasil seperti pada staking dasar, melainkan soal kejelasan kepemilikan dan penumpukan risiko.
Sejak slashing on-chain aktif pada awal 2026, risiko penalti dalam restaking berubah dari teoretis menjadi nyata dan bisa dieksekusi di tingkat protokol. Masalahnya, setiap layanan menetapkan kondisi penaltinya sendiri, dan kondisi itu bisa berubah melalui tata kelola masing masing.
Bagi pemegang liquid restaking token, jarak antara imbal hasil yang terlihat dan risiko yang sebenarnya cukup lebar. Imbal hasil muncul jelas sebagai angka, sementara paparan risikonya terkubur dalam rangkaian hubungan antar smart contract yang sebagian besar pemegang token tidak pernah telusuri. Dalam fikih, ketidaktahuan atas hal yang material dalam sebuah transaksi disebut jahalah, dan ini salah satu bentuk gharar yang paling sering dipersoalkan.
Salah satu pendekatan yang berkembang di kalangan pengkaji keuangan syariah adalah menilai staking berdasarkan peran yang dijalankan, bukan berdasarkan nama produknya. Materi pelatihan NIBAF Pakistan pada 2026 yang difasilitasi Farrukh Habib, misalnya, membedakan posisi validator atau proposer yang keterlibatannya paling aktif, attestor yang keterlibatannya bersifat prosedural dan berjarak, serta delegator yang posisinya sebagai investor pasif. Masing masing peran dinilai dengan pertimbangan berbeda, dan untuk validator status yang disebutkan bersifat kondisional, bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.
Kerangka berbasis peran ini berguna untuk liquid staking dan restaking, karena pemegang token biasanya berada di posisi paling pasif dalam rantai tersebut. Semakin pasif posisinya dan semakin panjang rantai antara pemilik aset dan kerja produktif di ujungnya, semakin banyak hal yang tidak diketahui, dan semakin besar bobot pertimbangan gharar dalam penilaiannya.
Kesimpulan yang paling jujur adalah bahwa dikotomi derivatif versus bagi hasil tidak cukup untuk menjawab pertanyaan ini. Liquid staking pada lapisan dasarnya punya struktur yang lebih dekat ke kepemilikan atas aset produktif daripada ke kontrak spekulasi, meski masih menyisakan pertanyaan soal akurasi keterwakilan nilainya. Restaking menambahkan persoalan yang berbeda jenisnya, yaitu penjaminan berlapis dan ketidakjelasan paparan risiko, sehingga menilai keduanya sebagai satu paket justru mengaburkan keduanya.
Belum ada fatwa nasional di Indonesia yang mengatur liquid staking maupun restaking secara khusus, dan kajian internasionalnya pun masih berkembang seiring munculnya varian baru. Untuk produk spesifik, konsultasi dengan ulama yang memahami fikih muamalah sekaligus arsitektur teknisnya tetap diperlukan. Yang bisa dilakukan sendiri adalah bertanya berapa lapis yang ada di antara aset yang dimiliki dan kerja yang menghasilkan imbal hasilnya, lalu menilai apakah setiap lapisan itu masih bisa dipahami.