Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Satu kata dipakai untuk lima hal yang berbeda. Ketika seseorang bertanya apakah staking kripto memenuhi prinsip syariah, pertanyaan itu belum bisa dijawab, karena "staking" hari ini mencakup mulai dari menjalankan node validator sendiri sampai menitipkan aset ke platform yang menjanjikan persentase tetap. Keduanya sama sama disebut staking, tapi secara akad tidak ada hubungannya. Yang dinilai dalam fikih adalah mekanismenya, bukan namanya.
Istilah "staking" mencakup setidaknya lima mekanisme berbeda dengan struktur akad yang tidak sama
Pembeda utamanya adalah apakah reward benar benar berasal dari kerja validasi jaringan, atau dari janji platform
Semakin jauh jarak antara pemilik aset dan kerja produktif di baliknya, semakin dekat strukturnya ke pola pinjaman berbunga
Menilai produk staking berarti menelusuri asal reward, bukan membaca label produknya
Proof-of-Stake adalah mekanisme konsensus di mana jaringan blockchain memilih validator berdasarkan jumlah token yang dikunci, bukan berdasarkan daya komputasi seperti pada Proof-of-Work. Validator melakukan kerja nyata, yaitu memverifikasi transaksi dan mengusulkan blok baru, lalu menerima reward dari jaringan atas kerja itu.
Masalahnya, industri kemudian memakai kata "staking" untuk hampir semua produk yang melibatkan penguncian aset dengan imbalan, termasuk produk yang tidak ada hubungannya dengan validasi jaringan sama sekali. Dari sini lahir kebingungan yang membuat pertanyaan halal atau tidaknya staking mustahil dijawab dalam satu kalimat.
Native staking adalah bentuk paling langsung. Pemilik aset menjalankan node validator sendiri, mengunci tokennya, dan menerima reward dari protokol atas kerja validasi yang ia lakukan. Ada kerja produktif, ada risiko nyata berupa penalti bila node gagal berkinerja, dan reward berasal dari jaringan, bukan dari pihak yang berjanji.
Delegated staking adalah ketika pemilik aset menyerahkan hak validasi ke operator yang menjalankan node atas namanya. Reward tetap berasal dari protokol dan disalurkan sesuai kontribusi, sementara operator mengambil komisi atas jasanya. Struktur ini secara substansi lebih menyerupai kerja sama bagi hasil dengan penyedia jasa daripada pinjaman.
Pooled staking menggabungkan aset banyak pengguna agar mencapai ambang minimum validasi, lalu membagi reward secara proporsional. Sumber rewardnya sama, yaitu jaringan.
Liquid staking menambahkan lapisan baru. Aset yang di-stake diwakili oleh token turunan yang bisa diperdagangkan atau dijadikan agunan di tempat lain, sementara aset aslinya tetap terkunci. Skalanya besar, dengan total ETH yang di-stake melalui Lido saja tumbuh sekitar 19 persen sepanjang paruh pertama 2026. Lapisan tambahan ini memunculkan pertanyaan tersendiri tentang status kepemilikan token turunan dan tumpukan risiko kontrak pintar di atasnya.
Custodial earn adalah yang paling jauh dari validasi. Pengguna menyerahkan aset ke platform yang menjanjikan persentase tetap, tanpa keterkaitan dengan kerja validasi apa pun. Analisis Bahtsul Masail NU Online pada Juni 2021 menyoroti pola ini, dengan menilai kompensasi tetap atas penguncian aset tanpa kerja produktif dari pemiliknya sebagai riba qardh, karena secara substansi menyerupai pinjaman dengan tambahan yang disyaratkan di muka.
Alih alih mencari vonis atas kata "staking", tiga pertanyaan berikut lebih berguna untuk menilai produk apa pun yang memakai istilah itu.
Pertama, dari mana reward berasal. Kalau jawabannya adalah protokol jaringan sebagai imbalan atas kerja validasi, ada aktivitas produktif di baliknya. Kalau jawabannya adalah platform yang menjanjikan angka tertentu tanpa penjelasan sumbernya, strukturnya lebih dekat ke pinjaman berbunga.
Kedua, apakah imbal hasilnya tetap atau mengikuti kinerja. Reward validasi jaringan berfluktuasi mengikuti kondisi jaringan dan bisa berkurang bila validator terkena penalti. Angka tetap yang dijamin di muka justru menjadi penanda bahwa yang terjadi bukan bagi hasil.
Ketiga, siapa menanggung risiko. Dalam validasi jaringan, pemilik aset ikut menanggung risiko penalti. Dalam skema yang menjamin pokok dan imbal hasil sekaligus, risiko dipindahkan sepenuhnya ke pihak lain, dan ini yang secara klasik dipersoalkan.
Belum ada fatwa nasional di Indonesia yang mengatur staking kripto secara khusus, dan kajiannya masih berkembang seiring munculnya varian baru seperti restaking. Karena itu, kerangka berbasis mekanisme lebih tahan lama daripada daftar produk yang dinyatakan boleh atau tidak, karena produk baru terus bermunculan sementara pertanyaan dasarnya tidak berubah.
Untuk produk spesifik, konsultasi dengan ulama yang memahami fikih muamalah sekaligus mekanisme teknisnya tetap diperlukan, terutama untuk varian seperti liquid staking yang struktur kepemilikannya berlapis. Yang bisa dilakukan sendiri adalah berhenti menerima label produk apa adanya, lalu menelusuri satu pertanyaan sederhana: uang ini sebenarnya datang dari mana.