Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Total nilai stablecoin yang beredar mencapai sekitar US$318 miliar pada April 2026, dengan USDT sekitar US$189,5 miliar dan USDC sekitar US$77,3 miliar. Sebagian besar cadangan di baliknya berbentuk surat utang jangka pendek pemerintah Amerika Serikat, instrumen yang secara definisi menghasilkan bunga. Dari sini muncul kesimpulan cepat yang sering terdengar, bahwa memegang stablecoin berarti ikut menerima riba. Kesimpulan itu melewatkan satu fakta penting tentang siapa yang sebenarnya menerima bunga tersebut.
Cadangan stablecoin besar didominasi surat utang jangka pendek pemerintah AS yang menghasilkan bunga bagi penerbitnya
Pemegang stablecoin tidak menerima bunga itu, dan penebusan berlangsung 1:1 tanpa tambahan
Menukar stablecoin memunculkan pertanyaan tersendiri, yaitu aturan sarf yang mensyaratkan serah terima seketika
Produk imbal hasil stablecoin adalah persoalan yang terpisah dan paling langsung berbenturan dengan larangan riba
Setiap stablecoin berbasis fiat menjanjikan nilai yang terikat pada mata uang tertentu, dan janji itu ditopang oleh sekumpulan aset yang disebut cadangan. Isinya berbeda antar penerbit.
USDC ditopang kas dan surat utang jangka pendek pemerintah AS yang ditempatkan di Circle Reserve Fund, sebuah government money market fund terdaftar di SEC yang dikelola BlackRock, dengan pelaporan bulanan oleh Deloitte. Komposisi ini tercantum dalam dokumen yang diajukan ke regulator pasar modal AS. Cadangan USDT lebih beragam, dengan sekitar 80 persen berupa surat utang pemerintah AS per kuartal pertama 2026, sisanya tersebar pada repo semalam, kas, emas, Bitcoin, serta pinjaman beragunan dan investasi lain, dengan atestasi kuartalan dari BDO Italia.
Satu catatan yang perlu dipahami, atestasi bukan audit. Atestasi mengonfirmasi pernyataan tertentu pada tanggal tertentu, sementara audit memeriksa sistem dan kendali sepanjang satu periode. Perbedaan ini penting untuk menilai seberapa kuat pijakan informasi yang tersedia.
Di sinilah kesimpulan cepat tadi perlu diuji.
Riba dalam pengertian klasik adalah tambahan atau ziyadah yang diterima atas pokok tanpa imbalan yang sah. Pertanyaannya, tambahan apa yang diterima pemegang stablecoin.
Jawabannya tidak ada. Memegang stablecoin berbasis fiat tidak menghasilkan apa pun bagi pemegangnya. Bunga yang diperoleh cadangan tidak diteruskan ke pemegang, melainkan tetap berada di penerbit sebagai pendapatannya. Ketika ditebus, pemegang menerima jumlah yang sama dengan yang disetorkan, satu berbanding satu, tanpa tambahan. Karena tidak ada ziyadah yang mengalir ke pemegang, keberatan riba dalam bentuk klasiknya tidak melekat pada tindakan memegangnya.
Ini tidak berarti persoalannya selesai. Yang berubah adalah bentuk pertanyaannya, dari "apakah saya menerima bunga" menjadi "apakah boleh memegang instrumen yang penopangnya menghasilkan bunga bagi pihak lain".
Pertanyaan kedua ini bukan hal baru dalam keuangan syariah. Persoalan serupa muncul dalam pembahasan kepemilikan saham perusahaan yang punya pendapatan bunga, dan di sana berkembang pendekatan penyaringan berdasarkan proporsi. Untuk stablecoin, perbedaan komposisi cadangan antar penerbit menjadi relevan di titik ini, karena profil satu penerbit yang cadangannya seragam tidak sama dengan penerbit yang cadangannya mencampur beberapa jenis aset.
Pertanyaan berikutnya berbeda lagi. Ketika stablecoin diperlakukan sebagai pengganti mata uang, pertukarannya masuk pembahasan sarf, yaitu pertukaran alat tukar dengan alat tukar.
Aturan pokoknya adalah serah terima harus berlangsung dalam majelis yang sama tanpa penundaan. Menukar rupiah dengan stablecoin berarti mempertukarkan dua alat tukar yang berbeda jenis, sehingga nilainya boleh berbeda mengikuti kurs, tapi penyerahannya tidak boleh ditangguhkan. Konsep serah terima atau qabd ini sudah dibahas lebih rinci dalam artikel tentang trading spot.
Secara mekanis, transaksi spot memenuhi syarat ini karena eksekusi dan penyerahan berlangsung bersamaan, berbeda dari skema yang melibatkan penundaan penyerahan atau pembayaran di kemudian hari. Bybit Indonesia (bybit.id) adalah salah satu platform terdaftar OJK yang menyediakan spot trading dengan penyerahan langsung seperti ini. Perlu ditegaskan, legalitas platform di mata OJK adalah hal yang terpisah dari penilaian syariah atas aset maupun struktur transaksinya.
Karena memegang stablecoin tidak menghasilkan apa pun, memperoleh imbal hasil darinya selalu menuntut tindakan tambahan yang terpisah. Ada beberapa bentuknya, dan tidak semuanya dinilai sama.
Pertama, meminjamkan stablecoin melalui protokol atau platform pinjam meminjam. Ini adalah pemberian pinjaman dengan tambahan yang disyaratkan, dan merupakan bentuk yang paling langsung berbenturan dengan larangan riba.
Kedua, menyimpan stablecoin di kustodian yang mengembalikan sebagian imbal hasil cadangannya sendiri kepada pengguna. Secara struktur, inilah yang paling menyerupai simpanan berbunga di perbankan konvensional, karena yang diterima pengguna pada dasarnya adalah bunga surat utang yang diteruskan. Perlu dicatat perbedaannya dengan memegang stablecoin biasa, di mana bunga itu justru tidak diteruskan.
Ketiga, menukar stablecoin dengan token berimbal hasil atau menyetorkannya ke vault dengan strategi tertentu. Penilaiannya bergantung pada apa yang sebenarnya dilakukan strategi tersebut, dan ketidakjelasan atas hal itu sendiri sudah menjadi persoalan tersendiri dalam bentuk gharar.
Kesimpulannya, "apakah stablecoin sesuai syariah" sebenarnya adalah tiga pertanyaan berbeda yang selama ini tercampur. Memegangnya tidak melibatkan tambahan yang diterima pemegang, meski menyisakan pertanyaan soal sumber cadangan. Menukarnya perlu memenuhi syarat serah terima seketika. Mengambil imbal hasil darinya adalah tindakan terpisah yang paling banyak persoalannya, dan tidak otomatis mewarisi penilaian atas dua pertanyaan sebelumnya.
Belum ada fatwa nasional di Indonesia yang mengatur stablecoin maupun produk imbal hasilnya secara khusus. Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan ulama yang memahami fikih muamalah sekaligus mekanisme penerbitan dan cadangannya tetap diperlukan. Yang bisa dilakukan sendiri adalah berhenti menilai ketiganya sebagai satu paket.