Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
OJK Usul Pajak Kripto Turun 52%, DJP Ingatkan Ada Harga yang Harus Dibayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi penjualan aset kripto, dari 0,21% saat ini menjadi 0,1%, hampir separuh dari beban pajak yang berlaku saat ini.
Usulan ini pertama kali disampaikan secara terbuka oleh pejabat OJK pada 16 Oktober 2026, dan dikonfirmasi ulang pada 21 Oktober 2026 bahwa sedang berada pada tahap pembahasan awal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons usulan ini sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, namun dengan tegas mengingatkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara yang perlu diperhitungkan.
Aspek | Angka / Fakta | Status |
Tarif pajak saat ini | PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas transaksi penjualan aset kripto | Berlaku, berdasarkan PMK 50/2025 |
Tarif yang diusulkan | 0,1% | Belum disahkan, hanya usulan |
Tanggal usulan pertama disampaikan terbuka | 16 Oktober 2026, dalam seminar "Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah" | Dikonfirmasi DDTCNews |
Tanggal konfirmasi ulang | 21 Oktober 2026 | Dikonfirmasi Investortrust.id |
Status pembahasan per 21 Oktober 2026 | "Masih dibahas ditahap awal" (kutipan langsung OJK) | Belum ada keputusan resmi |
Respons Direktorat Jenderal Pajak | Dinilai "opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan", namun perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan negara | Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto |
Menurut laporan dari DDTCNews, usulan penurunan tarif ini pertama kali disampaikan secara terbuka oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, dalam sebuah seminar berjudul "Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah" pada 16 Oktober 2026.
Dalam acara di atas, Adi menyatakan: "Saat ini industri sedang mendorong apakah tarif PPh bisa diturunkan dari 0,21% menjadi sebesar 0,1%." Ia menjelaskan bahwa tarif 0,21% yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, dan usulan 0,1% dipilih karena setara dengan tarif PPh final yang sudah lebih dulu berlaku untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, sebagaimana diatur dalam PP 14/1997.
Lima hari kemudian, pada 21 Oktober 2026, Investortrust.id mengutip pernyataan langsung dari pejabat OJK yang sama soal status usulan ini; "Masih dibahas di tahap awal." Ini menegaskan bahwa, hingga artikel ini ditulis, usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi, belum ada rancangan peraturan, dan belum ada jadwal implementasi yang diumumkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut memberikan tanggapan resmi atas usulan ini. Berdasarkan pemberitaan yang konsisten dari sejumlah media, Bimo menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai langkah yang masuk akal untuk dipertimbangkan, namun ia menggarisbawahi bahwa pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan negara serta peluang untuk memperluas kepatuhan wajib pajak di sektor ini.
Ortax.org, portal spesialis perpajakan, turut mencatat tanggapan DJP ini sebagai bagian dari dinamika pembahasan yang masih berjalan, bukan sebagai penolakan maupun persetujuan final.
Berdasarkan pemberitaan yang konsisten di berbagai sumber, salah satu tujuan utama dari usulan ini adalah mendorong agar transaksi aset kripto oleh warga Indonesia dilakukan melalui pedagang aset keuangan digital (PAKD) dalam negeri yang terdaftar dan diawasi OJK, seperti Bybit Indonesia.
BlockchainMedia.id juga memberikan sebuah observasi: agar penerimaan pajak PPh final dari sektor kripto tetap setara meski tarifnya diturunkan dari 0,21% ke 0,1%, basis transaksi kena pajak perlu meningkat sekitar 110%, dengan asumsi faktor-faktor lain tidak berubah.
Dalam pembahasan yang sama, satu hal yang turut disinggung juga adalah perihal Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah kerangka internasional untuk meningkatkan transparansi pajak aset kripto lintas negara melalui pelaporan dan pertukaran informasi antar otoritas perpajakan.
Pantau dan ikuti berita terkini lainnya di Bybit Learn ID.
DDTCNews, "OJK Dorong Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Aset Kripto"
Investortrust.id, "OJK Kaji Penurunan Tarif Pajak Kripto Jadi 0,1%, Ini Tujuannya”
Ortax.org, "OJK Usul PPh Kripto Dipangkas Jadi 0,1 Persen, DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan"
PurnamaNews.com, "OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna"
BlockchainMedia.id, "Pajak Kripto RI Diusulkan Turun ke 0,1 Persen, Investor Bisa Hemat Segini!"
Artikel ini merupakan rangkuman informatif berbasis sumber publik yang tersedia dan disusun untuk tujuan edukasi. Artikel ini bukan merupakan saran, ajakan, atau rekomendasi untuk membeli atau menjual efek maupun aset keuangan digital apapun.
Bybit Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.