Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Ada lebih dari 5 juta aset kripto di dunia, tetapi hanya sekitar 1.450 yang boleh diperdagangkan pedagang berizin di Indonesia, menurut penjelasan OJK pada Mei 2026. Artinya, sebagian besar token yang ramai dibicarakan di media sosial tidak pernah masuk daftar resmi.
Daftar ini adalah kumpulan aset kripto yang sudah dinilai dan boleh diperjualbelikan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin di Indonesia. Sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025, daftar tersebut dikelola dalam kerangka bursa aset kripto yang diawasi OJK, yaitu CFX dan ICEx. Masuk daftar bukan berarti sebuah aset aman atau pasti naik; itu berarti aset tersebut memenuhi syarat untuk diperdagangkan secara legal.
Buka laman resmi bursa aset kripto dan cari nama serta ticker aset. Cocokkan juga jaringan dan alamat kontraknya, karena token palsu sering memakai nama yang sama.
Pastikan platform tempat kamu bertransaksi tercantum sebagai PAKD berizin di situs OJK. Data OJK terbaru mencatat 26 PAKD berizin.
Pantau pengumuman resmi platform: aset yang dikeluarkan dari daftar biasanya diumumkan sebelum perdagangannya dihentikan.
Anggap sebagai tanda bahaya jika aset hanya bisa dibeli lewat grup Telegram, tautan pribadi, atau presale tertutup.
Aset yang tidak ada di daftar tidak dapat diperdagangkan oleh PAKD berizin di Indonesia. Kamu mungkin masih menemukannya di platform luar negeri atau lewat transaksi langsung, tetapi transaksi itu berada di luar perlindungan konsumen OJK, sehingga jalur pengaduan resminya sangat terbatas jika terjadi sengketa atau penipuan.
Kerugian kripto jarang datang dari fluktuasi harga semata. Lebih sering, masalahnya ada pada aset atau platform yang sejak awal tidak jelas. Satgas PASTI OJK menutup 228 platform tidak berizin sepanjang Januari hingga Mei 2026, dan polanya berulang: token dipromosikan agresif tetapi tidak pernah tercatat di bursa resmi.
Di Bybit Indonesia (bybit.id), aset yang bisa kamu beli lewat spot trading mengikuti daftar resmi tersebut, jadi verifikasi sudah dimulai sejak kamu memilih platform. Bybit Indonesia terdaftar resmi di Bappebti, yang kini pengawasannya beralih ke OJK.
Mengecek status legal hanya butuh beberapa menit, jauh lebih singkat daripada waktu untuk memulihkan dana dari aset yang tidak pernah bisa diperdagangkan secara resmi. Jadikan langkah ini filter pertama, sebelum grafik, whitepaper, atau rekomendasi siapa pun.
Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi.