Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Sepanjang 2025, nilai transaksi aset crypto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah konsumen menembus 19,56 juta orang per November 2025, menurut data CFX. Setiap transaksi di platform berizin tercatat di bursa yang sama, yaitu CFX. Biaya kecil yang muncul sebagai "CFX fee" di riwayat order kamu adalah ongkos dari sistem pencatatan dan pengawasan tersebut.
CFX adalah bursa crypto nasional yang berizin dan diawasi OJK.
CFX bekerja bersama lembaga kliring dan kustodian dalam satu ekosistem yang saling memeriksa.
Di Bybit Indonesia, CFX fee sebesar 0,00555% untuk transaksi yang melibatkan Rupiah dan 0,0111% untuk transaksi crypto ke crypto.
CFX fee tidak bisa dipotong voucher dan tetap berlaku di pair bebas trading fee.
CFX adalah bursa aset crypto nasional Indonesia yang dioperasikan oleh PT Central Finansial X. CFX menyebut dirinya sebagai bursa crypto pertama yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beroperasi di bawah POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Bursa ini tidak menjual crypto langsung ke konsumen. Perannya ada di belakang layar: mencatat transaksi dari platform anggotanya, mengawasi aktivitas perdagangan, dan mewajibkan setiap anggota menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) serta Anti-Money Laundering (AML). Exchange yang kamu pakai sehari-hari adalah anggota bursa, sementara CFX adalah infrastruktur yang menaungi mereka.
CFX tidak bekerja sendirian. Market crypto Indonesia disusun dalam struktur tiga pilar, di mana setiap pihak punya fungsi yang berbeda dan saling memeriksa.
Pilar pertama adalah bursa, yaitu CFX, yang mencatat dan mengawasi transaksi. Pilar kedua adalah lembaga kliring, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), yang memastikan setiap transaksi terselesaikan dengan benar antara pihak yang terlibat. Pilar ketiga adalah lembaga kustodian, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), yang tercatat sebagai kustodian aset crypto pertama di Indonesia yang berizin OJK. Tugasnya menyimpan dan menjaga aset crypto milik konsumen.
Ketiga lembaga ini melakukan rekonsiliasi aset secara berkala. Artinya, catatan transaksi di bursa, penyelesaian di lembaga kliring, dan aset yang tersimpan di kustodian dicocokkan satu sama lain. Pemisahan peran ini mirip dengan market saham, di mana bursa, kliring, dan kustodian juga dijalankan oleh lembaga yang berbeda supaya tidak ada satu pihak yang memegang kendali penuh.
CFX fee adalah biaya yang membiayai infrastruktur pencatatan, kliring, dan pengawasan transaksi crypto di Indonesia. Setiap order yang tereksekusi di platform anggota tercatat di bursa, dan biaya ini dibagi antara bursa dan lembaga kliring yang memproses transaksi tersebut.
Dengan kata lain, CFX fee bukan pendapatan exchange. Ia adalah biaya yang melekat pada transaksi yang masuk ke sistem resmi, sama halnya dengan biaya bursa dan kliring yang dibayar investor saham setiap kali bertransaksi.
Bybit Indonesia terdaftar di CFX dan menerapkan CFX fee kepada semua pengguna untuk Spot Trading dan Convert. Biaya ini dihitung dari aset yang kamu terima dalam transaksi, lalu langsung dikurangkan dari jumlah akhirnya.
Jenis transaksi | CFX fee |
Crypto ke Rupiah | 0,00555% |
Rupiah ke crypto | 0,00555% |
Crypto ke crypto | 0,0111% |
Transaksi crypto ke crypto dikenai tarif dua kali lipat dibanding transaksi yang melibatkan Rupiah. Ini menjadi satu alasan tambahan untuk memilih rute transaksi yang pendek dan tidak berpindah antar aset tanpa alasan jelas.
Contoh pertama, kamu menukar Rp1.680.000 ke USDT lewat Convert di kurs Rp16.800 per USDT. Nilainya setara 100 USDT. CFX fee sebesar 0,00555 USDT dipotong, sehingga kamu menerima 99,99445 USDT. Tidak ada pajak di transaksi ini karena kamu membeli crypto dengan Rupiah.
Contoh kedua, kamu menjual 1 BTC di pair BTC/USDT pada harga 100.000 USDT. CFX fee yang terpotong adalah 11,1 USDT, bersama trading fee 100 USDT (tarif 0,1%) dan pajak 210 USDT. Jumlah yang kamu terima adalah 99.678,9 USDT.
Dari dua contoh ini terlihat bahwa CFX fee adalah komponen terkecil dalam satu order. Tapi karena ia selalu ada, memahaminya membantu kamu membaca riwayat transaksi dengan tepat.
Ketiganya dipotong di order yang sama, tapi tujuannya berbeda. Trading fee ditetapkan oleh platform dan bisa diturunkan lewat level VIP, limit order, atau voucher. Pajak adalah PPh final 0,21% yang mengalir ke negara dan hanya dikenakan saat menjual crypto. CFX fee mengalir ke infrastruktur market dan berlaku di semua arah transaksi.
Karena bukan biaya platform, CFX fee tidak bisa dipotong voucher dan tetap berlaku di pair yang sedang bebas trading fee. Jadi saat melihat promo "zero fee", CFX fee dan pajak tetap akan muncul di rincian order.
Bagi trader yang menimbang platform, keberadaan CFX fee justru bisa dibaca sebagai tanda bahwa transaksinya masuk ke sistem yang diawasi. Bybit Indonesia (bybit.id) terdaftar di CFX dan di bawah pengawasan OJK, dan menampilkan CFX fee, pajak, serta trading fee sebagai baris terpisah di Order History, Trade History, dan Transaction Log. Dengan begitu, setiap potongan bisa ditelusuri dengan jelas.
Tren tarif bursa sejauh ini bergerak turun. CFX memangkas biaya transaksi bursa dari 0,04% menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, dan menjadwalkan penurunan berikutnya ke 0,01% mulai 1 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri crypto domestik. Perubahan di tingkat bursa dapat memengaruhi tarif yang diterapkan platform, jadi selalu cek rincian fee terbaru di akun kamu.
CFX fee mungkin hanya bernilai beberapa ratus rupiah di sebagian besar order. Tapi angka kecil itu mewakili sesuatu yang lebih besar: transaksi yang tercatat di bursa, diselesaikan lewat lembaga kliring, dan didukung kustodian yang diawasi regulator. Bagi trader, memahami biaya ini berarti memahami di sistem seperti apa uangnya sedang bergerak.
Tarif CFX fee dalam artikel ini mengacu pada ketentuan Bybit Indonesia per Oktober 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi.