Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Rata-rata biaya kirim uang lintas negara secara global mencapai 6,49 persen dari nilai transfer. Untuk transfer sebesar $200, bank konvensional mengenakan sekitar 12,66 persen, jauh di atas platform berbasis stablecoin yang bisa menekan biaya itu sampai di bawah 1 persen. Selisih sebesar itu terdengar seperti jawaban yang jelas, tapi tidak berarti stablecoin otomatis menggantikan fiat di semua kebutuhan. Keduanya punya wilayah masing-masing yang perlu dipahami dulu sebelum memutuskan mana yang lebih relevan dipakai.
Fiat adalah uang yang diterbitkan dan dijamin sah oleh pemerintah suatu negara, seperti rupiah di Indonesia atau dolar AS di Amerika Serikat. Nilainya diakui secara hukum sebagai alat pembayaran resmi, didukung oleh otoritas moneter negara tersebut, dan berlaku untuk semua transaksi dan kewajiban di wilayah hukumnya.
Stablecoin, di sisi lain, adalah aset kripto yang nilainya dipatok mengikuti fiat, paling umum dolar AS, tapi beroperasi sepenuhnya di blockchain. Ia tidak diterbitkan oleh negara mana pun, melainkan oleh entitas swasta yang menjaga nilainya lewat cadangan dana atau mekanisme lain. Sekilas nilainya terlihat setara, satu USDT dirancang setara satu dolar, tapi sumber jaminan di baliknya sangat berbeda, satu dijamin negara, satu dijamin penerbit swasta.
Perbedaan yang paling langsung terasa ada di kecepatan settlement dan biaya, terutama untuk transaksi lintas negara. Transfer fiat internasional lewat sistem perbankan konvensional terikat jam kerja bank, melibatkan beberapa bank perantara, dan bisa memakan waktu dua sampai lima hari kerja atau lebih tergantung jalur yang dilewati. Stablecoin berjalan di jaringan blockchain yang aktif 24 jam, sehingga transfer bisa selesai dalam hitungan menit, tidak peduli hari libur atau zona waktu penerima.
Dari sisi biaya, riset Bank Dunia 2026 mencatat rata-rata biaya kirim uang global 6,49 persen, dengan rincian yang bervariasi tergantung jalur, bank konvensional sekitar 12,66 persen, operator jasa transfer uang sekitar 5,35 persen, operator seluler sekitar 3,87 persen, dan platform berbasis stablecoin bisa di bawah 1 persen untuk transfer senilai $200.
Tapi angka itu perlu dilihat dengan hati-hati. Riset Bank of Italy yang menguji 200 transaksi remitansi memakai USDC di sepuluh jalur pembayaran internasional menemukan bahwa total biaya sebenarnya bisa berkisar dari 0,3 persen sampai hampir 9 persen. Biaya jaringan blockchain itu sendiri memang kecil, tapi biaya konversi di "last mile", dari fiat ke stablecoin di titik awal dan dari stablecoin kembali ke fiat lokal di titik akhir, tetap signifikan dan sering jadi komponen biaya terbesar yang tidak terlihat dari angka besar "di bawah 1 persen" yang sering dipromosikan.
Ini bagian yang sering disalahpahami. Meski stablecoin punya kecepatan dan potensi efisiensi biaya, statusnya di Indonesia tidak setara dengan fiat dari sisi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk transaksi di wilayah Indonesia. Aset kripto, termasuk stablecoin, tidak sah dipakai sebagai alat pembayaran barang dan jasa di dalam negeri, terlepas seberapa stabil nilainya terhadap dolar AS.
Ini konsisten dengan pandangan berbagai lembaga yang sudah membahas topik ini dari sudut berbeda, semuanya sepakat pada satu titik yang sama: aset kripto boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset, tapi tidak sah menggantikan fungsi fiat sebagai alat tukar resmi. Artinya, stablecoin punya kegunaan yang nyata, tapi kegunaan itu bukan sebagai pengganti rupiah dalam transaksi sehari-hari di Indonesia.
Dengan dua perbedaan besar itu, kecepatan-biaya di satu sisi dan status hukum di sisi lain, kerangka penggunaannya jadi lebih jelas.
Fiat lebih relevan dipakai untuk:
Semua transaksi domestik sehari-hari di Indonesia, karena itu satu-satunya alat pembayaran yang sah secara hukum
Kewajiban yang mengharuskan alat pembayaran resmi, seperti pajak, tagihan resmi, atau kontrak yang tunduk pada hukum Indonesia
Kebutuhan yang mengutamakan kepastian nilai dari otoritas negara, tanpa risiko tambahan dari pihak penerbit swasta
Stablecoin lebih relevan dipakai untuk:
Basis trading di exchange crypto, seperti pasangan USDT yang dipakai di Spot Trading Bybit, sebagai jangkar nilai di tengah volatilitas aset lain
Transfer lintas negara yang mengutamakan kecepatan, dengan catatan tetap menghitung biaya konversi di kedua ujungnya, bukan hanya melihat biaya jaringan blockchain semata
Interaksi dengan sistem berbasis blockchain yang memang membutuhkan aset digital sebagai jembatan transaksi
Dua daftar ini bukan soal mana yang lebih unggul secara mutlak, tapi soal konteks kebutuhan yang berbeda. Memaksakan fiat untuk kebutuhan yang butuh kecepatan blockchain sama tidak tepatnya dengan memaksakan stablecoin untuk kebutuhan yang secara hukum memang harus memakai alat pembayaran resmi.
Stablecoin dan fiat bukan dua pilihan yang bersaing untuk fungsi yang sama, meski sering dibandingkan seolah begitu. Fiat membawa kepastian hukum dan legalitas penuh sebagai alat pembayaran, sementara stablecoin membawa kecepatan dan aksesibilitas lintas batas yang tidak dimiliki sistem perbankan konvensional, dengan trade-off berupa biaya konversi yang tidak selalu sekecil yang terlihat di permukaan. Memahami perbedaan ini membantu memilih alat yang tepat sesuai kebutuhan, bukan terjebak anggapan bahwa salah satunya bisa menggantikan yang lain sepenuhnya.