Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Pertanyaan "apakah kripto halal?" adalah salah satu yang paling sering dicari oleh Muslim Indonesia yang tertarik pada aset digital. Tapi jawaban yang beredar di internet sering kali terlalu sederhana: dikutip sebagai "haram" tanpa konteks, atau "halal dengan syarat" tanpa menjelaskan syaratnya. Pada akhir Agustus 2026, Muktamar Ke-35 NU di Jombang memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih, sebuah perkembangan yang mempertegas bahwa tiga ormas Islam terbesar Indonesia justru punya posisi yang berbeda-beda dalam isu ini. Memahami perbedaan itu lebih berguna dari sekadar mencari satu jawaban tunggal.
MUI (Ijtima Ulama VII, 2021): tiga diktum berbeda dalam satu keputusan. Kripto sebagai mata uang haram. Sebagai aset yang memenuhi syarat tertentu, sah diperjualbelikan.
NU (Muktamar Ke-35, Agustus 2026): Bitcoin sah sebagai mal (harta) dan alat transaksi. Sebagai mata uang, haram karena bertentangan dengan UU No. 7/2011.
Muhammadiyah (Majelis Tarjih, Maret 2026): kripto mubah sebagai aset dan investasi selama memiliki utilitas nyata. Meme coin tetap haram. Leverage dan short selling dilarang.
Ketiga ormas kini sepakat kripto bisa sah sebagai aset. Perbedaan ada di syarat yang harus dipenuhi dan aset mana yang dianggap memenuhinya.
Legalitas platform di bawah OJK adalah urusan hukum positif, terpisah dari status syariah aset.
Tiga keputusan berbeda dari tiga lembaga Islam terbesar Indonesia. Ketiganya bisa dipahami secara logis jika dibaca dengan benar, bukan sekadar dikutip sepotong-sepotong.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII yang digelar pada November 2021 sering dikutip sebagai bukti bahwa "kripto haram." Kutipan itu tidak salah, tapi tidak lengkap. Keputusan itu sebenarnya terdiri dari tiga diktum yang berbeda, dan ketiganya perlu dibaca bersama-sama.
Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Alasannya dua lapis: pertama, mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi bahaya), dan qimar (unsur spekulasi); kedua, bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat sil'ah dalam fikih meliputi: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, ada hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Syarat inilah yang menjadi titik perdebatan paling substansial, karena ulama berbeda pendapat apakah aset digital bisa memenuhinya.
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset keuangan digital yang memenuhi syarat sil'ah, memiliki underlying (aset yang mendasarinya), dan manfaat yang jelas, hukumnya sah diperjualbelikan. Diktum ketiga ini sering luput dari kutipan yang beredar, padahal ia membuka ruang yang cukup berarti: kripto yang bisa dibuktikan memiliki manfaat nyata dan memenuhi syarat-syarat di atas tidak serta-merta masuk kategori haram sebagai aset.
Jadi posisi MUI bukan "kripto haram" secara mutlak. Posisinya lebih tepat disebut: haram sebagai mata uang, dilarang sebagai komoditas umum yang tidak memenuhi syarat, tapi terbuka sebagai aset yang memenuhi kriteria tertentu.
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan keputusan yang cukup tegas soal Bitcoin. Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, yang laporannya diterima dalam Sidang Pleno III pada 29 Agustus 2026, menyatakan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar) dalam perspektif fikih.
Pertimbangan yang digunakan berbeda dari kerangka MUI. NU menilai Bitcoin memiliki manfaat yang nyata dan diakui bernilai oleh masyarakat luas, sebuah prinsip yang dalam fikih disebut ta'amul al-nas atau 'urfunnas. Nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai nol. Bitcoin juga bisa dipindahtangankan antar pemilik, dan private key memberikan kejelasan kepemilikan yang tidak bisa disangkal.
Dari dasar pertimbangan itu, Muktamar Ke-35 NU menetapkan dua hal. Pertama, transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Kedua, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang haram, bukan karena masalah pada Bitcoin-nya sendiri, melainkan karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011. KH Mahbub Maafi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang memimpin sidang, menegaskan: "Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Sah tapi haram itu penting bahasa itu."
Ini adalah keputusan forum tertinggi NU di tingkat nasional, berbeda dari pandangan wilayah (PWNU) yang tidak seragam di masa-masa sebelumnya. Ini juga menjadi referensi resmi terbaru yang tersedia dari organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pada 6 Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit membalikkan posisi mereka dari Januari 2022. Jika sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan kripto secara menyeluruh, fatwa terbaru menyatakan hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah selama memenuhi prinsip syariat.
Dasar pertimbangannya: kripto kini dipandang memenuhi syarat sebagai mal mutaqawwam dalam fikih karena memiliki utilitas yang diinginkan banyak orang, bisa disimpan di dompet digital, dan nilainya diakui secara luas oleh masyarakat. Ketua MTT PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menegaskan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah selama memenuhi prinsip syariat.
Namun mubah ini bersifat bersyarat (muqayyad). Kondisi yang bisa menggugurkan status mubah: aset tidak memiliki utilitas nyata (meme coin secara eksplisit disebut haram), ada unsur skema ponzi atau manipulasi pasar yang mengandung tadlis (penipuan), atau aset digunakan untuk fasilitasi aktivitas yang diharamkan. Muhammadiyah juga secara eksplisit melarang leverage dan short selling dalam transaksi kripto.
Ketiga ormas sebenarnya sepakat pada satu titik yang sering diabaikan: kripto sebagai mata uang haram. Alasannya identik secara hukum positif, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia, dan kripto tidak bisa menggantikannya. Bank Indonesia pun secara konsisten melarang kripto sebagai alat pembayaran.
Perbedaan sesungguhnya ada di pertanyaan yang berbeda: bolehkah kripto diperdagangkan sebagai aset atau komoditas?
Di sinilah ketiga ormas berpisah. NU menjawab ya untuk Bitcoin berdasarkan manfaat yang nyata dan pengakuan masyarakat. MUI menjawab mungkin, tergantung apakah aset tersebut memenuhi syarat sil'ah dan memiliki underlying yang jelas. Muhammadiyah dalam fatwa Maret 2026 menjawab ya untuk aset dengan utilitas nyata, dan tidak untuk meme coin atau aset tanpa fondasi ekonomi yang jelas.
Perbedaan ini bukan semata soal seberapa ketat satu ormas dibanding yang lain. Ini soal kerangka analisis fikih yang berbeda: apakah aset digital bisa diakui sebagai mal dalam fikih (NU: ya, berdasarkan ta'amul al-nas); apakah ia perlu memenuhi syarat sil'ah konvensional termasuk wujud fisik (MUI: ya, dengan pengecualian); atau apakah kunci utamanya adalah utilitas yang terverifikasi (Muhammadiyah: ya, dan meme coin gagal di titik ini).
Satu hal yang penting untuk tidak dicampuradukkan: legalitas kripto menurut hukum positif Indonesia dan status syariahnya adalah dua domain yang berbeda dan tidak saling menentukan.
Secara hukum positif, kripto diakui sebagai aset komoditas yang sah diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 dan peraturan turunannya di bawah pengawasan OJK. Pengakuan ini tidak berarti kripto otomatis halal, dan ketidaksetujuan ulama terhadap kripto tidak berarti ia ilegal. Keduanya berjalan di jalur yang terpisah.
Pendaftaran OJK menjamin platform beroperasi dalam kerangka hukum positif Indonesia, terlepas dari perdebatan status syariah asetnya yang masih berlangsung di kalangan ulama.
Kripto halal atau haram menurut MUI bukan pertanyaan dengan satu jawaban bulat. MUI sendiri menetapkan tiga diktum berbeda dalam satu keputusan. NU membolehkan transaksi Bitcoin sebagai aset berdasarkan keputusan Muktamar Ke-35. Muhammadiyah dalam fatwa Maret 2026 juga menyatakan kripto mubah selama memiliki utilitas nyata. MUI membuka ruang lewat diktum ketiga dengan syarat sil'ah terpenuhi. Ketiga ormas untuk pertama kalinya bergerak ke arah yang sama: kripto bisa sah sebagai aset, dengan syarat yang masing-masing berbeda.
Yang bisa dijadikan pegangan praktis:
Tidak ada satu pun ormas besar yang membolehkan kripto digunakan sebagai mata uang pengganti rupiah. Ini konsensus yang jelas.
Untuk transaksi sebagai aset, ketiga ormas kini membuka ruang meski dengan syarat berbeda. Muktamar Ke-35 NU (Agustus 2026) dan Fatwa Muhammadiyah (Maret 2026) adalah dua referensi terbaru yang perlu dibaca bersama keputusan MUI.
Keputusan akhir tetap ada pada individu masing-masing, idealnya setelah berkonsultasi dengan ulama atau lembaga yang dipercaya.
Legalitas platform di bawah OJK dan status syariah aset adalah dua pertanyaan yang berbeda dan harus dijawab secara terpisah.
Perdebatan ini belum selesai, dan kemungkinan besar belum akan selesai dalam waktu dekat. Teknologi bergerak lebih cepat dari proses ijtihad. Yang bisa dilakukan adalah memahami posisi masing-masing lembaga secara akurat, bukan menyederhanakan semuanya menjadi satu kata.