Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Pada Januari 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan mata uang kripto haram, baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat tukar. Pada 5 Maret 2026, majelis yang sama menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2026 yang menyatakan hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah mubah. Yang berubah bukan hanya kesimpulannya, tapi juga cara menguraikannya, karena fatwa baru ini memerinci praktik mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Muhammadiyah kini mengakui aset kripto sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah menurut syariat
Status mubah itu bersifat muqayyad atau terikat syarat, dan bisa berubah menjadi haram bila syaratnya dilanggar
Syaratnya terbagi dua, yaitu keabsahan objek aset dan keabsahan mekanisme transaksinya
Fatwa menolak kripto sebagai alat pembayaran, dan mewajibkan transaksi hanya melalui bursa yang diawasi OJK
Fatwa Muhammadiyah Nomor 02 Tahun 2026 ditetapkan di Yogyakarta pada 15 Ramadan 1447 H, ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D.
Perubahan intinya terletak pada kedudukan kripto sebagai harta. Fatwa baru menilai aset kripto memenuhi kriteria māl mutaqawwam berdasarkan tiga perspektif fikih, yaitu Mazhab Hanafi yang menekankan utilitas dan kemampuan disimpan, mayoritas ulama yang menekankan nilai ekonomis dan tanggung jawab ganti rugi, serta fikih muamalah kontemporer yang mengakui hak dan manfaat sebagai harta. Alasannya, kripto punya utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, dan punya nilai ekonomi yang diakui secara 'urf. Dari kedudukan itu, hukum asal transaksinya menjadi mubah.
Fatwa menetapkan tiga syarat pada asetnya sendiri.
Pertama, aset tidak boleh terlibat ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital, industri pornografi, atau pasar gelap, karena tergolong tolong-menolong dalam dosa. Kedua, aset wajib memiliki utilitas yang dibenarkan syariat, baik sebagai penyimpan nilai, akses layanan dan hak tata kelola, maupun infrastruktur teknologi. Fatwa menyatakan aset nirutilitas dan koin candaan atau meme coin hukumnya haram, atas dasar larangan tabżīr, maysir, dan garar. Ketiga, aset wajib bebas dari skema Ponzi dan piramida, yang dinilai mengandung tadlīs atau penipuan.
Menurut fatwa ini, keabsahan aset tidak otomatis membuat semua transaksinya boleh. Ada lima mekanisme yang dinyatakan terlarang.
Perdagangan berjangka atau futures dinyatakan haram karena penyerahan uang dan aset sama sama ditangguhkan, padahal pertukaran seharusnya tunai seketika, sehingga jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang. Leverage dan margin trading dinyatakan haram karena dua alasan, yaitu biaya pinjaman dari bursa yang pada hakikatnya riba nasi'ah, dan penggabungan akad pinjaman dengan jual beli. Pump and dump dinyatakan haram karena diidentikkan dengan najsy, yaitu merekayasa penawaran agar pihak lain membeli di harga yang tidak wajar. Short selling dilarang di kedua pasar dengan alasan berbeda, yaitu menjual aset yang tidak dimiliki pada pasar berjangka, serta bunga atas aset pinjaman ditambah penggabungan qarḍ dengan bay' pada pasar spot. Terakhir, memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman juga dilarang, mencakup crypto lending berbunga dan skema imbal hasil pasti, atas dasar riba qarḍ.
Fatwa memuat satu bagian khusus tentang airdrop yang luput dari sebagian besar pemberitaan. Hukum asal airdrop dinyatakan mubah, dengan kedudukan sebagai hibah atau ju'ālah, yaitu upah atas jasa pemasaran.
Kebolehan itu terikat dua syarat. Airdrop menjadi haram bila syarat memperolehnya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau membuat ulasan fiktif. Airdrop juga menjadi haram bila mensyaratkan pengguna mengendapkan dana yang kemudian diputar penyelenggara, karena kondisi itu mengubah status dana dari titipan menjadi pinjaman, dan manfaat yang diambil dari pinjaman adalah riba.
Fatwa juga menolak kripto sebagai mata uang penuh atas tiga alasan, yaitu volatilitas ekstrem yang mengandung ḍarar, keterbatasan pasokan yang menghambat perputaran ekonomi, serta kedaulatan negara dan maṣlaḥah 'āmmah. Selain itu, setiap muslim diwajibkan membekali diri dengan literasi dan riset mandiri untuk menghindari jahālah, serta hanya bertransaksi melalui bursa atau pedagang yang terdaftar dan diawasi OJK, atas dasar sadd al-żarīʿah.
Perlu dicatat bahwa ini adalah keputusan satu organisasi. MUI melalui Ijtima Ulama 2021 dan NU melalui Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 punya jalur keputusan masing masing, meski keduanya sama sama menolak kripto sebagai alat pembayaran.
Bagian penutup fatwa sendiri menegaskan satu hal yang mudah terlewat di tengah kabar tentang kebolehannya. Dokumen ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto, dan umat Islam diimbau berhati hati agar tidak terjebak euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga.