Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Per semester I 2026, jumlah investor kripto di Indonesia tumbuh 43,17 persen menjadi 22,69 juta orang, di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Tapi sampai hari ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) belum menerbitkan fatwa khusus yang mengkategorikan status kripto secara syariah. Kekosongan itu bukan berarti investor Muslim benar-benar tanpa pegangan sama sekali. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia sudah bersuara lebih dulu, dan pertanyaan yang lebih tepat sekarang bukan "kripto itu halal atau haram" secara mutlak, melainkan sejauh mana kejelasan itu sudah terbentuk, dan dari mana kejelasan itu datang.