Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Ketika MUI menyatakan kripto tidak memenuhi syarat sil'ah, dan NU menyatakan Bitcoin memenuhi syarat mal, keduanya tidak sedang saling bertentangan secara sembarangan. Keduanya menggunakan kerangka fikih yang berbeda, kerangka yang sudah berbeda jauh sebelum Bitcoin ada, bahkan sebelum internet ada. Perdebatan tentang apa yang boleh disebut "harta" dalam Islam adalah salah satu diskusi fikih paling tua dan paling belum selesai, dan kripto hanyalah yang terbaru dalam daftar panjang hal-hal yang memaksanya kembali ke permukaan.
Konsep mal (harta) dalam fikih tidak memiliki satu definisi tunggal yang disepakati semua mazhab.
Mazhab Hanafi mensyaratkan wujud fisik dan kemampuan disimpan. Jumhur ulama cukup dengan nilai yang diakui masyarakat dan bisa diserahterimakan.
Perbedaan definisi inilah yang membuat ulama bisa menghasilkan kesimpulan berbeda tentang kripto, meski sama-sama menggunakan fikih Islam.
Sil'ah adalah kategori yang lebih ketat dari mal: komoditas yang siap diperjualbelikan dengan syarat-syarat spesifik.
Memahami dua konsep ini adalah kunci untuk membaca perdebatan ulama tentang kripto secara lebih akurat, bukan sekadar membandingkan siapa yang lebih ketat.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jaih Mubarok, dalam Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di Universitas Ahmad Dahlan pada Februari 2026, menegaskan bahwa diskusi mengenai aset digital harus dimulai dari memahami definisi "harta" dalam fikih muamalah, bukan dari teknologinya. Ini bukan soal apakah ulama paham blockchain. Ini soal fondasi fikih yang sudah berbeda sejak lama.
Mal secara harfiah berarti harta atau kekayaan. Tapi dalam fikih muamalah, mal bukan sekadar kata sehari-hari. Ia adalah kategori hukum yang menentukan apakah sesuatu bisa dimiliki, diperjualbelikan, diwariskan, dan dikenakan zakat. Masalahnya, ulama dari mazhab berbeda sudah berbeda sejak awal dalam menjawab pertanyaan: apa syarat sesuatu bisa disebut mal?
Ulama Hanafiyah mendefinisikan mal sebagai sesuatu yang disukai manusia secara naluriah (thabiat) dan bisa disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan (iddikhar). Dua syarat ini bersifat kumulatif: keduanya harus terpenuhi sekaligus.
Implikasi dari definisi ini cukup jauh: harta dalam kerangka Hanafi harus memiliki wujud fisik ('ain) yang bisa dikuasai dan disimpan secara nyata. Sinar matahari bermanfaat tapi tidak bisa disimpan, jadi bukan mal. Ilmu pengetahuan berharga tapi tidak berwujud, jadi bukan mal. Manfaat dari sebuah benda, misalnya manfaat menempati rumah sewaan, juga bukan mal menurut Hanafi karena tidak bisa disimpan secara mandiri. Manfaat masuk ke kategori yang berbeda: hak milik (milk), bukan harta.
Definisi ini lahir dari konteks zaman di mana semua harta yang bisa dibayangkan memiliki wujud fisik: emas, perak, gandum, ternak, tanah. Tidak ada yang membayangkan bahwa suatu saat akan ada "harta" yang hanya eksis sebagai entri dalam buku besar digital yang tersebar di ribuan komputer di seluruh dunia.
Jumhur ulama, yaitu mayoritas yang mencakup mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menggunakan definisi yang lebih luas. Mal adalah sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya, bisa diserahterimakan (al-badal), dan orang lain bisa terhalang menggunakannya (al-man'u). Rumusan lain dari jumhur: "segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya."
Yang paling signifikan: jumhur tidak mensyaratkan wujud fisik. Manfaat termasuk harta karena yang terpenting bukan zatnya, tapi kegunaannya. Jika seseorang merampas komputer orang lain selama sebulan lalu mengembalikannya dalam kondisi utuh, menurut jumhur ia tetap bisa digugat karena manfaat komputer selama sebulan itu adalah harta yang bernilai, meski tidak berwujud sendiri.
Prinsip yang mendasari posisi jumhur adalah ta'amul al-nas: pengakuan nilai oleh masyarakat secara luas. Jika cukup banyak orang mengakui sesuatu bernilai dan memperlakukannya sebagai harta, fikih punya ruang untuk mengikuti pengakuan itu.
Tidak semua mal bisa diperdagangkan. Fikih muamalah mengenal sub-kategori yang lebih ketat: mal mutaqawwam, yaitu harta yang secara hukum boleh diperjualbelikan dan digunakan sebagai objek akad.
Syarat mal mutaqawwam lebih spesifik. Pertama, penggunaannya harus halal secara syariah. Khamar (minuman keras) punya nilai ekonomi dan bisa disimpan, tapi bukan mal mutaqawwam karena penggunaannya haram. Kedua, harta itu harus bisa diserahterimakan dari penjual ke pembeli. Ketiga, nilainya harus diakui, bukan sekadar klaim sepihak.
Kripto perlu memenuhi kategori mal mutaqawwam, bukan hanya mal, untuk bisa diperdagangkan secara sah dalam fikih. Ini adalah standar yang lebih tinggi, dan itulah mengapa argumen "Bitcoin punya nilai" saja tidak cukup untuk mengakhiri perdebatan. Nilai ada, tapi apakah penggunaannya halal dan penyerahannya sah adalah pertanyaan terpisah yang juga perlu dijawab.
Sil'ah adalah komoditas yang siap diperjualbelikan. Dalam konteks kripto, konsep ini menjadi kritis karena MUI menggunakannya sebagai salah satu tolok ukur dalam Ijtima Ulama VII 2021.
Dalam literatur fikih muamalah, sil'ah memiliki lima syarat yang umumnya disebutkan: ada wujud fisik ('ainiyyah), memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, ada hak milik yang jelas, dan bisa diserahkan ke pembeli. Lima syarat ini, terutama yang pertama soal wujud fisik, adalah titik di mana aset digital paling sering tersandung dalam analisis fikih tradisional.
Syarat wujud fisik dalam konsep sil'ah berakar dari tradisi fikih yang sama dengan definisi Hanafi tentang mal. Emas bisa dipegang, diukur, dan diserahkan secara fisik. Gandum bisa ditimbang dan dipindahkan. Tapi bagaimana cara "menyerahkan" Bitcoin? Dalam praktiknya, penyerahan Bitcoin dilakukan lewat transfer on-chain yang hasilnya bisa diverifikasi siapa saja di blockchain. Tapi apakah ini memenuhi syarat taqabudh (serah terima) dalam fikih adalah pertanyaan yang ulama masih berbeda pendapat di dalamnya.
Ulama kontemporer yang membolehkan perdagangan kripto umumnya berpendapat bahwa konsep penyerahan dalam fikih harus berkembang mengikuti teknologi, sama seperti fikih mengakui transfer uang lewat perbankan sebagai bentuk penyerahan yang sah meski tidak ada uang fisik yang berpindah tangan. Ulama yang mempertahankan syarat fisik berpendapat bahwa fleksibilitas ini ada batasnya dan tidak bisa diterapkan pada aset yang tidak memiliki underlying apapun.
Ketika dua kerangka definisi mal yang berbeda ini bertemu dengan realitas aset kripto, hasilnya berbeda secara signifikan.
Kripto tidak memiliki wujud fisik 'ain dalam pengertian tradisional. Tapi ulama Hanafi kontemporer terbagi dalam merespons fakta ini. Sebagian menolak dengan tegas karena syarat wujud fisik tidak terpenuhi. Sebagian lain menggunakan analogi dayn (utang atau klaim), yang dalam fikih Hanafi diakui sebagai mal meski tidak berwujud fisik, karena ia merepresentasikan hak yang pasti dan bisa dikuasai. Bitcoin yang tersimpan dalam dompet digital dengan private key yang jelas bisa dianalogikan sebagai hak yang pasti dan eksklusif atas sejumlah unit dalam buku besar yang bisa diverifikasi. Ini bukan konsensus, tapi argumennya cukup kuat untuk tidak diabaikan.
Syarat sil'ah yang mensyaratkan wujud fisik ('ainiyyah) berasal dari tradisi yang sama dengan kerangka Hanafi. Inilah mengapa MUI dalam diktum keduanya menyatakan kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i: analisisnya berangkat dari kerangka yang mensyaratkan wujud fisik sebagai syarat dasar komoditas yang diperjualbelikan.
Bitcoin memiliki nilai yang diakui masyarakat luas secara global, bukan hanya oleh komunitas kripto. Nilainya tidak pernah turun ke nol sejak keberadaannya. Kepemilikannya eksklusif lewat private key, yang bisa menghalangi orang lain menggunakannya, memenuhi syarat al-man'u. Bitcoin bisa diserahterimakan antar pihak melalui transaksi yang terverifikasi dan permanen di blockchain.
Inilah jalur argumentasi yang digunakan oleh Muktamar Ke-35 NU (29 Agustus 2026) untuk menyatakan Bitcoin sebagai mal yang sah. Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah menggunakan prinsip ta'amul al-nas, yaitu pengakuan nilai oleh masyarakat, sebagai salah satu dasar utama. Karena jumhur tidak mensyaratkan wujud fisik, hambatan terbesar dari kerangka Hanafi tidak berlaku di sini.
Pemahaman tentang mal dan sil'ah bukan sekadar urusan akademisi fikih. Ia memiliki implikasi praktis yang langsung bagi investor Muslim yang ingin membuat keputusan yang terinformasi.
Pertama, memahami kerangka ini membantu membaca keputusan ormas dengan lebih akurat. Ketika MUI menyatakan kripto tidak memenuhi syarat sil'ah, itu bukan pernyataan bahwa kripto tidak punya nilai sama sekali. Itu pernyataan bahwa kripto tidak memenuhi syarat komoditas yang diperjualbelikan dalam kerangka analisis tertentu. Ketika NU menyatakan Bitcoin sebagai mal, itu bukan pernyataan bahwa semua kripto halal. Itu pernyataan bahwa Bitcoin secara spesifik memenuhi definisi harta dalam kerangka yang mereka gunakan.
Kedua, perbedaan kerangka ini menjelaskan mengapa meme coin yang hanya bergantung pada tren viral kemungkinan besar tidak akan lolos di kerangka manapun: ia tidak memiliki nilai yang stabil, tidak memiliki manfaat yang jelas, dan kepemilikannya tidak memberikan hak atas apapun yang nyata. Sebaliknya, aset kripto dengan utilitas yang jelas dalam ekosistemnya memiliki argumen yang lebih kuat untuk diakui sebagai mal mutaqawwam.
Ketiga, perdebatan ini mengingatkan bahwa ijtihad fikih adalah proses, bukan hasil akhir. Ulama masih berdebat bukan karena mereka tidak kompeten, tapi karena pertanyaannya memang sulit dan presedennya belum ada. Investor Muslim yang memahami ini bisa mengambil keputusan dengan lebih sadar, bukan hanya menunggu satu fatwa yang akan mengakhiri semua pertanyaan.