Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Pada Januari 2022, sejumlah media memberitakan bahwa setelah MUI, Muhammadiyah juga mengharamkan kripto. Kesan yang tertinggal sejak itu adalah bahwa ormas Islam Indonesia menutup pintu terhadap aset kripto. Empat tahun kemudian, gambarannya sudah berbeda, dan bukan hanya karena Muhammadiyah mengubah putusannya pada Maret 2026. Salah satu bagian dari kesalahpahaman itu bahkan sudah keliru sejak awal.
MUI tidak pernah mengharamkan kripto secara total, karena keputusan 2021 membolehkannya sebagai komoditas dengan syarat
Muhammadiyah mengubah posisinya pada Maret 2026, dari haram menjadi mubah muqayyad sebagai aset
NU melalui Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 menilai Bitcoin sah ditransaksikan sebagai aset digital
Ketiga lembaga kini sepakat menolak kripto sebagai alat pembayaran, dan sama sama membuka ruang sebagai aset dengan syarat
Keputusan MUI yang diberitakan pada 2021 sebenarnya terdiri dari dua bagian, dan hanya satu yang banyak dikutip.
Melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ketujuh, MUI menyatakan penggunaan kripto sebagai alat transaksi tidak sah karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Namun keputusan yang sama menyatakan kripto sah diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset, sepanjang memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, memiliki underlying yang jelas, serta punya manfaat ekonomi yang nyata. Bagian kedua inilah yang jarang muncul di judul berita, sehingga yang tertinggal di ingatan publik hanya kata haramnya.
MUI belum memperbarui posisinya sejak 2021, sehingga keputusan Ijtima Ulama tersebut masih menjadi rujukan resminya.
Muhammadiyah mengalami perubahan paling tajam. Fatwa Tarjih pada 2022 menyatakan kripto haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar. Melalui Fatwa Nomor 02 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026, majelis yang sama mengakui kripto sebagai māl mutaqawwam dan menyatakan hukum asal transaksinya mubah, meski bersifat muqayyad atau terikat syarat. Rincian praktik yang dibolehkan dan dilarang dalam fatwa tersebut dibahas terpisah dalam artikel tentang fatwa kripto Muhammadiyah.
NU menyampaikan posisinya melalui Muktamar Ke-35 pada 29 Agustus 2026. Bitcoin dinilai memenuhi kriteria harta dan alat tukar secara fikih sehingga sah ditransaksikan sebagai aset digital, sementara penggunaannya sebagai mata uang dinyatakan haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang.
Disandingkan seperti ini, dua titik kesepakatan terlihat jelas.
Pertama, ketiganya menolak kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kedua, ketiganya membuka ruang bagi kripto sebagai aset atau komoditas, dengan syarat yang harus dipenuhi. Artinya, anggapan bahwa ormas Islam Indonesia masih berselisih soal status dasar kripto sudah tidak mencerminkan keadaan sekarang.
Satu catatan penting, konvergensi ini tidak berarti kripto dinyatakan boleh tanpa batas. Ketiga lembaga sama sama menetapkan syarat, dan justru syarat itulah yang menentukan, bukan kesimpulan umumnya.
Perbedaan yang tersisa terletak pada tiga hal.
Pertama, jalur pengambilan keputusan. MUI menetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Muhammadiyah melalui manhaj tarjih yang secara eksplisit memungkinkan peninjauan ulang putusan lama, dan NU melalui bahtsul masail serta muktamar. Perbedaan jalur ini menjelaskan kenapa Muhammadiyah bisa merevisi putusannya sendiri, sementara posisi MUI bertahan tanpa pembaruan.
Kedua, tingkat kerincian. Fatwa Muhammadiyah 2026 memerinci mekanisme transaksi satu per satu, sementara MUI menetapkan syarat pada tingkat karakteristik asetnya.
Ketiga, dasar penolakan sebagai mata uang. MUI menekankan gharar dan dharar, Muhammadiyah menambahkan keterbatasan pasokan serta kedaulatan negara, dan NU menekankan pertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang.
Sebagian perbedaan penekanan bisa dijelaskan oleh kapan keputusan itu dibuat. Keputusan MUI lahir pada 2021, ketika diskursus publik masih menyamakan kripto dengan mata uang digital, terutama Bitcoin. Dua keputusan lainnya lahir pada 2026, ketika ekosistemnya sudah jauh lebih beragam dan mencakup banyak jenis aset di luar fungsi mata uang.
Muhammadiyah sendiri menyebut perkembangan ekosistem ini sebagai salah satu alasan peninjauan ulang putusannya. Bagi pembaca, implikasinya sederhana. Membaca tanggal penetapan sama pentingnya dengan membaca kesimpulannya, karena keputusan yang lebih lama tidak selalu membahas objek yang sama dengan yang ada hari ini.
Perlu diingat juga bahwa fatwa bersifat tidak mengikat secara hukum negara, kecuali diadopsi dalam peraturan resmi. Bagi yang ingin menilai lebih jauh, yang paling berguna bukan mencari lembaga mana yang paling membolehkan, melainkan membaca syarat yang ditetapkan masing masing dan mencocokkannya dengan aset serta cara transaksi yang benar benar digunakan.