Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia dengan nilai transaksi aset kripto Rp20,52 triliun. Sebagian besar pemiliknya sudah terbiasa dengan pemotongan PPh Final 0,21 persen setiap kali menjual, tapi jauh lebih sedikit yang pernah menghitung zakat atas portofolio yang mereka pegang. Padahal keduanya adalah kewajiban yang berbeda, berjalan sendiri sendiri, dan yang satu tidak menggugurkan yang lain.
Zakat maal mensyaratkan tiga hal: harta dimiliki secara penuh, mencapai nisab, dan sudah melewati haul satu tahun hijriah
Nisab zakat maal untuk aset kripto setara 85 gram emas murni, bukan angka nisab zakat penghasilan yang sering keliru dipakai
Kadar zakatnya 2,5 persen dari nilai portofolio saat haul, dihitung dengan harga pasar pada tanggal tersebut
Membayar PPh Final atas transaksi kripto tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena keduanya kewajiban yang berbeda
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan melihat nama asetnya, melainkan dengan menguji apakah aset itu memenuhi syarat harta yang wajib dizakati dalam fikih.
Zakat melekat pada harta atau mal yang punya nilai dan berkembang (namiy), selama memenuhi tiga syarat. Pertama, milik penuh atau al-milk at-tam, artinya harta benar benar dimiliki dan dikuasai, bukan pinjaman atau titipan orang lain. Kedua, mencapai nisab, yaitu batas minimal nilai harta agar kewajiban zakat berlaku. Ketiga, telah melewati haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah penuh.
Kerangka berbasis syarat inilah yang membuat fikih zakat bisa menjangkau bentuk harta yang belum dikenal ulama klasik. Dulu yang dizakati umumnya emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan barang dagangan. Kini muncul bentuk kepemilikan modern seperti saham, deposito syariah, hingga aset kripto, dan pertanyaannya tetap sama, yaitu apakah ketiga syarat tadi terpenuhi.
Belum ada fatwa nasional khusus yang mengatur zakat aset kripto secara tersendiri, dan fikih zakat aset digital di Indonesia masih dalam tahap berkembang. Meski begitu, arah pandangannya cukup konsisten.
BAZNAS sudah menerbitkan panduan tentang zakat saham dan aset digital, dengan menempatkan aset kripto dalam kerangka zakat maal yang sama seperti harta lainnya. Dari sisi ormas, dalam forum peninjauan ulang fatwa kripto Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Maret 2026, disampaikan pandangan awal bahwa kepemilikan aset kripto berpotensi dikenai kewajiban zakat apabila memenuhi nisab setara 85 gram emas dan telah mencapai haul satu tahun. Pandangan itu disampaikan dalam forum kajian, bukan sebagai fatwa resmi tentang zakat kripto, tapi menunjukkan arah ijtihad yang sedang berjalan.
Untuk perbandingan, zakat saham dan reksadana sendiri sudah punya pijakan lebih lama, yaitu kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait yang berlangsung pada 29 Rajab 1404 H. Aset kripto pada dasarnya diuji dengan logika yang serupa.
Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen. Angka 85 gram ini stabil dan tidak berubah, tapi nilainya dalam rupiah bergerak setiap hari mengikuti harga emas.
Ini titik yang paling sering keliru, dan akibatnya bukan sepele. Setiap tahun BAZNAS menerbitkan angka nisab yang banyak beredar di media. Untuk 2026, melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 hasil musyawarah 20 Februari 2026, ditetapkan nisab sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Angka itu adalah nisab zakat penghasilan dan jasa, bukan nisab zakat maal. Perbedaannya ada pada acuan emasnya. Nisab zakat penghasilan tersebut dihitung dari 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata rata harga emas sepanjang 2025, sementara nisab zakat maal umumnya mengacu pada 85 gram emas murni 24 karat. Karena kadar kemurnian emas 14 karat berkisar sekitar 58 sampai 62 persen, selisih nilainya sangat besar.
Konsekuensinya nyata. Seseorang yang memakai angka Rp91,68 juta untuk menilai portofolio kriptonya bisa merasa sudah wajib zakat padahal secara nisab zakat maal belum. Untuk portofolio kripto yang dinilai sebagai harta simpanan, acuan yang dipakai adalah 85 gram emas murni.
Rumusnya sederhana: nisab dalam rupiah sama dengan 85 dikali harga emas murni per gram pada saat perhitungan.
Sebagai ilustrasi, harga emas Antam per 7 September 2026 tercatat Rp2.637.000 per gram menurut laman Logam Mulia. Dengan harga itu, nisabnya adalah 85 × Rp2.637.000 = Rp224.145.000. Artinya portofolio yang nilainya di bawah angka tersebut belum mencapai nisab.
Perlu dicatat, angka ini akan berbeda saat pembaca menghitung. Harga emas Antam sempat berada di kisaran Rp2.893.000 per gram pada Maret 2026 dan Rp2.750.000 per gram pada akhir Agustus 2026. Karena itu, nisab harus dihitung ulang dengan harga emas yang berlaku pada tanggal haul masing masing, bukan mengutip angka dari artikel mana pun.
Haul adalah periode kepemilikan selama satu tahun penuh sebelum zakat menjadi wajib. Untuk portofolio kripto yang isinya berubah ubah, penentuan haul butuh sedikit kedisiplinan pencatatan.
Haul dihitung dengan kalender hijriah, yang lebih pendek sekitar 11 hari dibanding kalender masehi. Perbedaan ini kecil tapi berpengaruh kalau seseorang konsisten menghitung dengan tanggal masehi selama bertahun tahun.
Cara praktisnya adalah mencatat tanggal ketika nilai portofolio pertama kali mencapai nisab, lalu menghitung satu tahun hijriah sejak tanggal itu. Sebagian orang memilih menetapkan satu tanggal tetap setiap tahun, misalnya awal Ramadan, sebagai tanggal perhitungan agar lebih mudah diingat dan dijalankan konsisten.
Ini pertanyaan yang wajar muncul mengingat volatilitas kripto. Pendekatan yang umum dipakai untuk harta simpanan adalah melihat kondisi di awal dan di akhir haul. Kalau nilai portofolio mencapai nisab di awal periode dan masih di atas nisab saat haul tiba, kewajiban zakat berlaku, meski di tengah tahun nilainya sempat turun di bawah nisab.
Yang membatalkan haul adalah kalau portofolio benar benar habis atau nilainya jatuh di bawah nisab pada saat haul tiba. Dalam kasus itu, perhitungan haul dimulai lagi dari awal ketika nilainya kembali mencapai nisab.
Setelah nisab dan haul jelas, perhitungannya sendiri tidak rumit.
Yang masuk hitungan adalah aset yang dimiliki secara penuh, sesuai syarat al-milk at-tam. Ini mencakup saldo aset di akun spot dan aset yang disimpan di dompet pribadi. Keduanya sama sama aset yang benar benar dimiliki dan bisa dikuasai pemiliknya.
Yang tidak masuk hitungan adalah posisi derivatif seperti futures dan perpetual contract, karena dalam produk tersebut tidak ada aset yang benar benar berpindah tangan dan yang dipegang hanyalah kontrak atas pergerakan harga. Tanpa kepemilikan aset, syarat milik penuh tidak terpenuhi.
Untuk menelusuri kapan sebuah aset mulai dimiliki, riwayat transaksi di platform biasanya sudah cukup. Bybit Indonesia (bybit.id) adalah salah satu platform terdaftar OJK yang menyediakan spot trading, dengan riwayat transaksi yang bisa diunduh untuk keperluan pencatatan seperti ini. Perlu ditegaskan, legalitas platform di mata OJK adalah hal yang terpisah dari penilaian syariah atas aset maupun struktur transaksinya.
Harga aset digital bisa berubah sangat cepat, sehingga penentuan harga acuan menjadi penting. BAZNAS mencatat bahwa sebagian ulama menyarankan nilai zakat dihitung berdasarkan harga pasar saat haul, sementara sebagian lain menyarankan memakai rata rata harga tahunan.
Dengan harga pasar saat haul, langkahnya seperti ini. Misalkan pada tanggal haul seseorang memegang aset kripto senilai total Rp300.000.000, sementara nisab pada tanggal yang sama adalah Rp224.145.000. Karena nilai portofolio melampaui nisab, zakat wajib ditunaikan sebesar 2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000.
Sebaliknya, kalau pada tanggal haul nilai portofolio hanya Rp180.000.000, angka itu berada di bawah nisab, sehingga belum ada kewajiban zakat maal atas portofolio tersebut untuk periode itu. Perhitungan diulang pada haul berikutnya.
Tidak. Keduanya adalah kewajiban dengan dasar, tujuan, dan penerima yang berbeda.
Sejak PMK Nomor 50 Tahun 2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui penyelenggara dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, sementara transaksi melalui penyelenggara luar negeri dikenai 1 persen. PPN tidak lagi dikenakan karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Aset kripto juga tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.
Perbedaannya jelas kalau dilihat dari dasarnya. Pajak dikenakan atas transaksi penjualan dan dibayarkan kepada negara untuk kepentingan umum. Zakat dikenakan atas kepemilikan harta yang memenuhi nisab dan haul, dan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang sudah ditentukan dalam syariat. Seseorang bisa saja tidak pernah menjual apa pun sepanjang tahun sehingga tidak terkena PPh Final, tapi tetap wajib zakat karena portofolionya melewati nisab dan haul.
Zakat atas aset kripto pada praktiknya ditunaikan dalam bentuk rupiah, bukan dalam bentuk aset kripto itu sendiri. Penyalurannya bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZNAS, dengan keterangan bahwa zakat tersebut berasal dari aset digital.
Ada satu tantangan yang perlu disadari. Aset yang disimpan di dompet non-kustodian sulit diverifikasi oleh lembaga zakat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kejujuran pemilik aset sendiri. Ini bukan celah administratif, melainkan bagian dari sifat zakat sebagai ibadah yang pertanggungjawabannya bersifat personal.
Langkah paling praktis adalah mulai mencatat sekarang, yaitu tanggal ketika portofolio pertama kali melewati nisab, aset apa saja yang benar benar dimiliki penuh, dan berapa nilainya. Dengan catatan itu, perhitungan saat haul tiba menjadi jauh lebih mudah.
Perlu diingat bahwa fikih zakat aset digital masih berkembang dan belum ada fatwa nasional yang mengatur secara khusus. Untuk kasus yang lebih rumit, misalnya portofolio yang bercampur dengan utang, aset hasil airdrop, atau kepemilikan bersama, konsultasi dengan amil zakat resmi atau ulama yang memahami fikih muamalah tetap menjadi langkah yang disarankan. Artikel ini membantu menyiapkan hitungannya, bukan menggantikan konsultasi tersebut.