Mengapa Bybit Indonesia perlu mengumpulkan informasi pajak saya?
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Standar ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak yang melibatkan aset kripto dan memastikan bahwa aktivitas terkait kripto dilaporkan secara konsisten di berbagai yurisdiksi.
Mulai 1 Januari 2026, arahan CARF akan memperkenalkan kewajiban pelaporan pajak bagi penyedia layanan aset kripto di berbagai yurisdiksi, termasuk bursa (exchange), broker, dan penyedia dompet tertentu. Untuk mematuhi persyaratan ini dan mendukung transparansi pajak, Bybit Indonesia diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak spesifik dari pengguna dan menyerahkan laporan terstandarisasi kepada otoritas pajak terkait.
Siapa yang wajib menyerahkan informasi pajak?
Semua pengguna di Bybit Indonesia wajib memberikan informasi pajak mereka untuk tujuan pelaporan pajak. Persyaratan ini berlaku bagi pengguna individu maupun pengguna bisnis.
Informasi apa yang perlu saya siapkan untuk pelaporan pajak?
Anda mungkin perlu memberikan rincian pribadi dasar, seperti nama, tanggal lahir, dan negara kewarganegaraan, serta informasi domisili pajak Anda, termasuk alamat tetap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/TIN). Data terkait transaksi akan dikumpulkan secara otomatis oleh sistem.
Apakah ada batas waktu waktu untuk menyerahkan informasi pajak saya?
Kami menyarankan untuk menyerahkan informasi pajak yang diperlukan sebagai berikut:
- Untuk pengguna yang mendaftar di Bybit Indonesia sebelum 1 Januari 2026: selambatnya 30 April 2026; atau
- Untuk pengguna yang mendaftar ke Bybit Indonesia pada atau setelah 1 Januari 2026: dalam waktu 60 hari setelah pendaftaran.
Kami akan memberi tahu pengguna sebelumnya jika ada perubahan pada tanggal ini.
Bagaimana jika informasi pajak yang diperlukan tidak dikirimkan tepat waktu?
Kegagalan dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan pembatasan pada fitur dan layanan akun tertentu — termasuk perdagangan kripto, Earn, Deposit kripto, konversi, dan Penarikan kripto, sesuai dengan persyaratan regulasi.
Bagaimana laporan pajak saya akan ditangani?
Berdasarkan informasi identifikasi pajak yang Anda berikan, Bybit Indonesia akan membuat laporan pajak dan menyerahkannya kepada otoritas pajak terkait atas nama Anda. Proses yang disederhanakan ini mengurangi beban administratif Anda, meminimalkan risiko kesalahan pengisian, dan membantu memastikan bahwa laporan diserahkan secara akurat dan tepat waktu.
Kapan Bybit Indonesia akan menyerahkan laporan pajak saya kepada otoritas pajak?
Bybit Indonesia akan mengumpulkan informasi Anda selama tahun pelaporan dan menyerahkan laporan pajak lengkap pada tahun berikutnya. Sebagai contoh, laporan pajak Anda untuk tahun 2026 akan diajukan kepada otoritas pajak pada tahun 2027.
Apakah saya akan diberi tahu saat periode pelaporan pajak berikutnya dimulai?
Anda hanya perlu menyerahkan informasi pajak sekali saja. Setelah itu, proses pelaporan akan ditangani secara otomatis kecuali jika informasi Anda berubah. Jika Anda memperbarui rincian Verifikasi Identitas sebelum tahun pengajuan yang baru, Anda mungkin akan diminta untuk menyerahkan kembali informasi pajak Anda.
Dapatkah saya mengubah informasi saya setelah penyerahan?
Ya. Anda dapat memperbarui informasi pajak Anda setelah penyerahan. Namun, kami menyarankan untuk memeriksa ulang semua rincian sebelum mengirimkannya. Jika terdapat perubahan pada informasi Verifikasi Identitas Anda di kemudian hari, kami mungkin akan meminta Anda untuk menyerahkan kembali informasi yang telah diperbarui.
Bagaimana saya dapat mengetahui apakah informasi pajak saya berhasil dikirimkan?
Setelah menyerahkan informasi, Anda akan melihat status seperti "Terkirim" dengan tombol Lihat.
Bagaimana jika negara tempat tinggal saya berubah sebelum saya menyerahkan informasi pajak? Apakah saya masih perlu menyerahkannya?
Ya. Anda tetap diwajibkan untuk menyerahkan informasi pajak selama Anda memiliki akun di platform kami, terlepas dari apakah negara tempat tinggal Anda telah berubah.
Bagaimana jika negara tempat tinggal saya berubah setelah saya menyerahkan informasi pajak?
Perubahan negara tempat tinggal dapat memengaruhi status domisili pajak Anda. Jika informasi terbaru atau tambahan diperlukan, kami akan memberitahu Anda melalui email dan notifikasi push.
Apakah data pribadi saya akan dibagikan kepada pihak ketiga?
Tidak. Data pribadi Anda akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat dan hanya akan dibagikan kepada otoritas pajak yang berwenang, sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Bybit Indonesia tidak akan pernah mengungkapkan informasi Anda kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.
Apakah informasi pajak saya disimpan dengan aman?
Ya. Kami menggunakan enkripsi standar industri dan tindakan keamanan yang kuat untuk memastikan informasi pajak Anda disimpan dan dikirimkan dengan aman.
Bagaimana jika saya tidak aktif menggunakan Bybit Indonesia? Apakah saya tetap perlu menyerahkan informasi pajak?
Ya. Selama Anda memiliki aktivitas yang dikenakan pajak dalam tahun pelaporan, Anda wajib memberikan informasi pajak Anda, meskipun Anda tidak aktif menggunakan platform tersebut.
Dapatkah saya menyerahkan laporan pajak secara langsung kepada otoritas pajak sendiri?
Tidak. Untuk urusan pajak yang berkaitan dengan aktivitas Anda di Bybit Indonesia, semua informasi yang diperlukan harus dilengkapi dan diserahkan melalui platform kami.