Untuk mematuhi arahan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework, CARF) dari OECD, pengguna diwajibkan untuk menyerahkan informasi identifikasi pajak di Bybit Indonesia untuk tujuan pelaporan pajak. Silakan ikuti panduan langkah demi langkah di bawah ini untuk menyerahkan informasi pajak Anda.
Langkah 1: Masuk ke Aplikasi Bybit Indonesia. Ketuk ikon profil Anda di sudut kiri atas, lalu ketuk ikon Pengaturan di sudut kanan atas.
Langkah 2: Di dalam Pusat Pengguna, ketuk Deklarasi Informasi Pajak untuk mengakses halaman deklarasi informasi pribadi.
Atau, ketuk Verifikasi Sekarang pada pesan petunjuk di bagian atas halaman Aset Anda.
Langkah 3: Lengkapi semua rincian yang diperlukan dan ketuk Kirim. Jendela sembulan (pop-up) status akan muncul setelah pengiriman berhasil.

Catatan:
— Mohon pastikan bahwa semua rincian sudah akurat sebelum mengirimkan.
— Jika terdapat perubahan pada rincian Verifikasi Identitas Anda, Anda mungkin akan diminta untuk menyerahkan kembali informasi pajak Anda.
— Untuk perincian lebih lanjut tentang pengumpulan informasi pajak, silakan lihat T&J — Laporan Pajak.