Bybit Indonesia sekarang menawarkan layanan reaktivasi mandiri untuk pengguna yang sebelumnya menonaktifkan akun mereka. Harap diperhatikan bahwa opsi ini hanya tersedia bagi mereka yang telah menonaktifkan akun mereka sendiri. Jika akun Anda telah ditangguhkan karena masalah keamanan, layanan ini tidak akan berlaku. Selain itu, pengguna yang secara sukarela menonaktifkan akun mereka harus menunggu 24 jam sebelum mereka dapat menggunakan layanan reaktivasi mandiri.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah bagaimana cara mengaktifkan kembali akun Anda.
Langkah 1: Buka laman Login Bybit Indonesia Web atau Aplikasi dan masukkan kredensial akun yang dinonaktifkan. Lalu, klik Masuk.

Langkah 2: Anda akan diarahkan ke laman yang menyebutkan bahwa akun Anda telah diblokir. Klik Permintaan untuk Membatalkan Larangan untuk melanjutkan.

Langkah 3: Selesaikan verifikasi keamanan dan klik Kirim.

Jika sistem menentukan bahwa akun Anda memiliki risiko keamanan rendah, permintaan unban akan diproses, dan Anda dapat melanjutkan menggunakan akun yang diaktifkan kembali. Setelah akun diaktifkan kembali, akun Anda akan dibatasi untuk tidak melakukan penarikan (termasuk Penarikan Kripto dan Penarikan Fiat) selama 24 jam.
Namun, jika ada aktivitas mencurigakan yang terdeteksi, Anda akan diarahkan ke laman Layanan Unban Mandiri. Di sana, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengirimkan dokumen tertentu untuk ditinjau.
Langkah 4: Pada laman Layanan Unban Mandiri, Anda mungkin diminta untuk memberikan detail berikut kepada Dukungan Pelanggan kami untuk meninjau dan memproses permintaan unban Anda. Dokumen(-dokumen) yang diperlukan mungkin berbeda untuk status akun yang berbeda. Proses ini akan memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Tabel di bawah ini menunjukkan informasi yang mungkin diperlukan pada laman. Mungkin perlu beberapa saat untuk memproses verifikasi tertentu, harap menyegarkan peramban Anda sebelum pengiriman dokumen apa pun jika Anda tidak aktif di laman terlalu lama.
|
Informasi Diperlukan |
Deskripsi |
|
1. Email Kontak |
|
|
2. Bukti Deposit Sebelumnya ke Bybit Indonesia |
|
|
3. Unggah Foto Dokumen ID untuk Verifikasi |
|
|
4. Swafoto (Serahkan dokumen identitas dan catatan tulisan tangan Anda untuk verifikasi) |
|
|
5. Swavideo (Serahkan dokumen identitas dan catatan tulisan tangan Anda untuk verifikasi) |
|
Setelah Anda memberikan detailnya, lanjutkan untuk mengirimkan permintaan Anda. Dukungan Pelanggan kami akan meninjau permintaan Anda dan menghubungi Anda melalui alamat email terdaftar, atau alamat email yang dapat dihubungi yang diberikan. Proses ini akan memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Setelah akun diaktifkan kembali, akun Anda akan dibatasi untuk tidak melakukan penarikan selama 24 jam.
