Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Nilai pasar tokenisasi aset dunia nyata secara global naik sekitar 256,7 persen dari kuartal pertama 2025 ke kuartal pertama 2026, mendekati US$33,5 miliar pada pertengahan 2026, menurut data yang dipaparkan OJK. Sebagian dari minat itu di Indonesia mengarah ke satu pertanyaan spesifik: bisakah instrumen syariah seperti sukuk dibawa ke blockchain? Jawabannya sedang dibangun, tapi istilah "sukuk digital" sendiri sering dipakai untuk dua hal yang sangat berbeda, dan mncampur keduanya bisa membuat pemula salah paham soal apa yang sebenarnya sudah tersedia.
Sukuk adalah surat berharga syariah berbasis akad, bukan surat utang berbunga seperti obligasi konvensional
"Sukuk digital" bisa berarti dua hal: sukuk ritel yang dijual online lewat e-SBN (sudah berjalan rutin), atau sukuk yang ditokenisasi di blockchain (masih tahap uji coba di Indonesia)
Tokenisasi aset syariah berarti mengubah kepemilikan atas aset riil seperti emas, properti, atau surat berharga menjadi token digital
DSN MUI menegaskan tokenisasi tidak otomatis membuat sebuah aset kripto halal atau memenuhi prinsip syariah, karena mekanisme transaksi dan tata kelolanya juga dinilai
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atau hak manfaat atas suatu aset, bukan surat pengakuan utang yang menghasilkan bunga. Perbedaan ini bukan sekadar soal penamaan. Obligasi konvensional menempatkan investor sebagai pemberi pinjaman yang menerima bunga, sementara sukuk menempatkan investor sebagai pemilik hak atas aset yang menghasilkan imbal hasil dari akad tertentu.
Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah Indonesia menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu skema sewa atas aset yang akan disewakan. Imbal hasil yang diterima investor berasal dari uang sewa aset tersebut, bukan dari bunga atas pokok pinjaman. Inilah alasan sukuk bisa memperoleh opini syariah, sementara obligasi konvensional tidak. Untuk seri SR025T3, misalnya, Kementerian Keuangan mencantumkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia melalui Surat No. B-0155/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Akad inilah yang jadi jantung dari seluruh diskusi tokenisasi aset syariah nantinya, karena yang dinilai bukan bentuk instrumennya, melainkan hubungan hukum di baliknya.
Sukuk digital bukan istilah resmi dari OJK maupun Kementerian Keuangan. Dalam praktiknya, istilah ini dipakai untuk dua hal berbeda yang sebaiknya tidak dicampur, yaitu sukuk yang dijual melalui sistem elektronik, dan sukuk yang ditokenisasi di atas blockchain.
Yang pertama sudah berjalan rutin di Indonesia dan bukan hal baru. Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan dijual melalui sistem elektronik Surat Berharga Negara, dipesan lewat aplikasi Mitra Distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan, dengan investor terlebih dulu membuat Single Investor Identification. Pemesanan SR025T3 dimulai dari Rp1 juta, dan seluruh prosesnya berlangsung digital dari pemesanan hingga pencatatan kepemilikan.
Namun, digital di sini artinya distribusi dan administrasinya elektronik. Tidak ada blockchain, tidak ada token, dan tidak ada dompet kripto yang terlibat. Ini penting dipahami karena banyak pemula mengira sukuk ritel yang dibeli lewat aplikasi bank sudah termasuk aset kripto, padahal keduanya berada di ekosistem yang sepenuhnya berbeda.
Yang kedua inilah yang benar benar berkaitan dengan blockchain. Dalam skema ini, hak kepemilikan atas sukuk dipecah menjadi token digital yang dicatat di jaringan blockchain, sehingga secara teori bisa dimiliki dalam pecahan kecil dan berpindah tangan lebih cepat. Beberapa negara di kawasan Teluk sudah lebih dulu bereksperimen dengan model ini.
Di Indonesia, model semacam ini belum tersedia untuk publik secara luas. Tokenisasi Surat Berharga Negara masih berada dalam tahap uji coba di regulatory sandbox OJK, bukan produk yang bisa dibeli bebas oleh investor ritel.
Tokenisasi aset syariah adalah proses mengubah kepemilikan atau hak ekonomi atas aset riil yang memenuhi prinsip syariah menjadi token digital yang dicatat di blockchain. Aset fisiknya tetap ada di dunia nyata, yang berpindah ke blockchain adalah pencatatan kepemilikannya.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan di Coinfest Asia 2026 di Bali pada 20 sampai 21 Agustus 2026 bahwa sejumlah model tokenisasi telah dikembangkan melalui regulatory sandbox OJK, mencakup emas, Surat Berharga Negara, hingga hak ekonomi atas properti. Ketiganya punya kesamaan mendasar, yaitu ada aset nyata di belakang tokennya.
Keberadaan aset riil menjawab salah satu keberatan utama yang selama ini dilontarkan terhadap aset kripto dalam perspektif syariah, yaitu ketiadaan underlying yang jelas. Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi pada 3 Maret 2026 menyatakan bahwa OJK memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga agar memenuhi prinsip syariah, sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia. Pembahasan potensi pembaruan fatwa itu sendiri sudah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
Wakil Bendahara Umum DSN MUI Gunawan Yasni dalam Indonesia Blockchain Week 2026 pada 12 Agustus 2026 menyebut emas sebagai contoh yang paling dekat, karena berkedudukan sebagai sil'ah atau komoditas sehingga berpeluang ditokenisasi berbasis blockchain selama memenuhi prinsip syariah.
Pertanyaan ini sering muncul dalam bentuk yang lebih singkat: apakah token berbasis aset riil otomatis halal? Jawabannya tidak sesederhana itu, dan DSN MUI sudah menyatakannya secara eksplisit. Menurut Gunawan Yasni, penilaian terhadap aset kripto syariah tidak cukup hanya melihat jenis aset yang menjadi dasarnya. Mekanisme transaksi, administrasi, kepemilikan, serta sistem pencatatan juga harus diperhatikan agar keseluruhan ekosistemnya sesuai prinsip syariah.
Logikanya sederhana kalau dipikirkan dari sisi akad. Tokenisasi mengubah cara kepemilikan dicatat dan dipindahtangankan, tapi tidak mengubah sifat aset yang mendasarinya, dan tidak dengan sendirinya membenahi akad transaksinya. Sebuah token yang mewakili emas fisik tetap harus diperjualbelikan dengan mekanisme yang memenuhi ketentuan pertukaran, dan tetap harus jelas siapa memiliki apa serta bagaimana penyerahannya berlangsung. Kalau salah satu unsur itu bermasalah, keberadaan aset riil di belakangnya tidak serta merta menyelesaikan persoalan.
Ada juga sisi teknis yang sering luput. Token yang mewakili aset riil hanya sebaik penyimpanan dan verifikasi aset fisiknya. Kalau tidak jelas siapa yang menyimpan emasnya, siapa yang mengaudit, dan bagaimana pemegang token bisa menebus haknya, maka klaim "berbasis aset riil" berhenti sebagai label pemasaran. Ini yang membuat DSN MUI menekankan kesiapan ekosistem, bukan sekadar jenis asetnya. Tokenisasi mengubah wadahnya, bukan otomatis mengubah status akadnya.
Apakah sukuk sudah bisa dibeli lewat blockchain di Indonesia? Untuk saat ini, belum tersedia untuk publik secara luas. Tokenisasi Surat Berharga Negara masih dalam tahap uji coba di regulatory sandbox OJK, dan OJK menyatakan sedang menyusun regulasi yang komprehensif untuk memastikan skalabilitas dan keamanannya.
Konteks industrinya sendiri terus tumbuh. Data OJK mencatat jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, naik dari 22,40 juta pada Mei 2026, dengan nilai transaksi Rp28,58 triliun. Infrastruktur pasarnya juga sudah terbentuk, dengan 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian.
Untuk investor pemula, konsekuensi praktisnya jelas. Sukuk Ritel dibeli melalui Mitra Distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan, bukan melalui exchange kripto. Sementara bagi yang ingin memahami dan mengakses aset kripto pada umumnya, Bybit Indonesia tersedia sebagai platform spot trading yang terdaftar resmi di OJK. Keduanya adalah instrumen berbeda dengan jalur akses, regulasi, dan profil risiko yang juga berbeda.
Membedakan sukuk yang dijual online dari sukuk yang ditokenisasi bukan sekadar soal ketelitian istilah. Yang pertama adalah instrumen negara yang sudah mapan dan bisa diakses hari ini, yang kedua masih berupa arah pengembangan yang menunggu regulasi dan kejelasan fatwa. Ketika keduanya disebut dengan nama yang sama, pemula berisiko mengira sedang membeli sesuatu yang sebenarnya belum ada, atau sebaliknya, mengira sesuatu yang sudah aman diakses ternyata masih eksperimental. Di ranah keuangan syariah, ketelitian membaca akad selalu lebih berguna daripada ketertarikan pada teknologinya.