Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Sebuah proyek kripto yang menamai dirinya sendiri "Islamic Coin" dan mengklaim didukung fatwa dari otoritas Islam tertinggi di Indonesia adalah klaim besar. Klaim besar butuh verifikasi, bukan diterima begitu saja hanya karena namanya sudah terdengar meyakinkan. Artikel ini akan membedah keduanya secara terpisah, desain yang diklaim proyek ini, dan klaim keagamaan yang menyertainya.
Islamic Coin (ISLM) adalah token native dari HAQQ Network, sebuah blockchain Layer 1 yang kompatibel dengan Ethereum Virtual Machine, diinisiasi sekitar 2021-2022. Proyek ini memposisikan dirinya sebagai ekosistem "ethics-first" yang dirancang khusus mengakomodasi kebutuhan investor Muslim di ruang crypto, dengan klaim bahwa struktur dan mekanismenya dibangun mengikuti prinsip syariah sejak awal.
Menurut Islamic Coin sendiri, proyek ini dibentuk dengan Sharia Board, panel ulama internasional yang di antaranya termasuk Sheikh Dr. Nizam Yaquby, sosok yang dikenal luas sebagai salah satu tokoh terkemuka di industri keuangan syariah global. Panel ini disebut menerbitkan fatwa atau opini pertama untuk whitepaper Islamic Coin pada Juni 2022, menyatakan tidak ada keberatan mendasar atas gagasan yang dipresentasikan dalam dokumen tersebut.
Proyek ini juga mengklaim mekanisme proof-of-stake yang dipakainya lebih sesuai prinsip syariah dibanding proof-of-work, dengan alasan validator mendapat imbalan dari partisipasi mengamankan jaringan, bukan dari bunga atas dana yang dipinjamkan. Perlu dicatat, klaim semacam ini masih diperdebatkan dalam literatur fikih kripto secara lebih luas, belum jadi konsensus final di kalangan ulama yang mengkaji mekanisme staking secara mendalam.
Proyek ini juga mengklaim punya mekanisme bernama Shariah Oracle, semacam pemeriksa otomatis yang menilai aplikasi terdesentralisasi (dApps) yang dibangun di jaringan HAQQ terhadap seperangkat aturan tertentu, sebelum aplikasi itu diberi label "sesuai syariah" di marketplace ekosistemnya. Selain itu, ada Evergreen DAO, mekanisme yang mengalokasikan 10 persen dari setiap ISLM yang diterbitkan ke dana yang dikelola komunitas untuk tujuan filantropi.
Bagian ini paling penting dari keseluruhan artikel. Pada Juni 2024, HAQQ Network mengumumkan lewat blog dan siaran pers mereka sendiri bahwa Islamic Coin "menerima dukungan fatwa" dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya. Beberapa media crypto Indonesia, termasuk beberapa media arus utama, melaporkan klaim ini kepada publik.
Yang perlu diperhatikan, seluruh pemberitaan yang saya telusuri menelusuri kembali ke pengumuman resmi HAQQ sendiri, dengan kutipan dari asosiasi media crypto yang mengomentari pengumuman itu, bukan pernyataan langsung dari MUI atau Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI lewat kanal resmi mereka sendiri.
Ini penting karena berdasarkan riset yang sudah diverifikasi sebelumnya di cluster artikel ini, DSN MUI, badan yang berwenang mengeluarkan fatwa finansial di bawah MUI, belum menerbitkan fatwa umum khusus kripto sampai pertengahan 2026. Bahkan pelaku industri kripto sendiri, termasuk Bybit Indonesia lewat Kepala Pengembangan Syariahnya, masih aktif mengupayakan agar DSN MUI menerbitkan fatwa semacam itu.
Ketegangan antara klaim "didukung MUI" pada 2024 dengan fakta bahwa DSN MUI masih belum punya fatwa kripto umum dua tahun setelahnya adalah sesuatu yang layak dipertanyakan, bukan diabaikan. Ini bukan berarti klaim tersebut pasti keliru, mungkin saja merujuk pada dukungan dari individu tertentu yang berafiliasi dengan MUI, bukan fatwa institusional resmi, atau ada nuansa lain yang tidak sepenuhnya tertangkap dalam pemberitaan yang ada. Tapi tanpa konfirmasi langsung dari kanal resmi MUI atau DSN MUI sendiri, klaim ini seharusnya diperlakukan sebagai belum terverifikasi independen, bukan fakta yang sudah pasti.
Ini pelajaran yang berlaku jauh di luar Islamic Coin semata. Proyek kripto mana pun punya insentif komersial yang jelas untuk mengklaim kepatuhan syariah, karena label itu membuka akses ke market Muslim yang sangat besar secara global. Ini bukan tuduhan niat buruk terhadap proyek tertentu, tapi alasan struktural kenapa verifikasi independen tetap penting, terlepas seyakin apa pun sebuah proyek menyampaikan klaimnya sendiri.
Fatwa dari ulama individu, meski kredibel dan dihormati luas, berbeda posisinya dari fatwa resmi lembaga negara seperti DSN MUI. Keduanya bisa punya bobot yang berbeda tergantung konteks yang dibutuhkan seorang Muslim dalam mengambil keputusan.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum mempercayai klaim "halal certified" dari proyek kripto mana pun:
Cek langsung situs resmi MUI atau DSN MUI untuk daftar fatwa yang pernah benar-benar diterbitkan, jangan hanya mengandalkan klaim di situs proyek
Bedakan antara opini ulama individu dengan fatwa institusional resmi sebuah lembaga negara
Perhatikan apakah pemberitaan soal suatu klaim keagamaan berasal dari sumber independen, atau sekadar mengutip ulang pengumuman pers proyek itu sendiri
Untuk kasus yang meragukan, konsultasikan langsung dengan ulama yang kompeten, alih-alih mengandalkan marketing proyek sebagai rujukan final
Islamic Coin dan HAQQ Network membawa desain yang menarik untuk dikaji, dari Sharia Board sampai mekanisme Shariah Oracle, tapi desain yang menarik tidak otomatis berarti setiap klaim yang menyertainya sudah pasti benar tanpa perlu dicek. Nama yang meyakinkan, sekalipun secara harfiah menyertakan kata "Islamic," tetap perlu diverifikasi klaimnya satu per satu, bukan diterima sebagai kebenaran hanya karena kemasannya terdengar meyakinkan.
Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan fatwa, vonis syariah, atau rekomendasi investasi atas produk apa pun yang disebutkan. Untuk menilai status syariah suatu produk secara personal, konsultasikan dengan ulama atau lembaga fatwa yang kompeten dan verifikasi klaim secara independen.