Ringkasan AI
Tampilkan Lebih Banyak
Pahami konten artikel dengan cepat dan ukur sentimen pasar hanya dalam 30 detik!
Per November 2025, OJK mencatat 19,56 juta pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia, naik 2,5 persen dari 19,08 juta pelanggan pada Oktober 2025. Di tengah pertumbuhan ini, satu pertanyaan terus berulang di kalangan pemula: apakah trading kripto termasuk riba? Jawabannya bergantung pada akad transaksinya, bukan pada aset kriptonya. Spot trading dan produk yang menjanjikan imbal hasil tetap bisa berada di dua sisi yang berbeda, meski sama sama disebut "kripto".
Riba dalam fiqih muamalah terbagi menjadi riba nasiah (tambahan dari penangguhan pembayaran) dan riba fadl (pertukaran barang sejenis yang tidak setara)
Spot trading kripto adalah jual beli tunai dengan harga disepakati di muka, sehingga secara akad tidak otomatis kena kedua jenis riba tersebut
Produk yang menjanjikan imbal hasil tetap dari mengunci aset, seperti staking kustodian atau earn, lebih sering dipertanyakan karena menyerupai riba qardh
Validasi Proof-of-Stake native (mengelola node sendiri) diperlakukan berbeda dari staking kustodian yang melibatkan pihak ketiga
Riba secara bahasa berarti tambahan, dan secara istilah fiqih berarti pengambilan tambahan dari harta secara batil, tanpa imbalan yang sah, dalam sebuah transaksi. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) mendefinisikan riba sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang timbul akibat penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya. Definisi inilah yang jadi rujukan utama kenapa bunga bank konvensional dianggap identik dengan riba oleh mayoritas ulama.
Ada dua bentuk riba yang paling relevan untuk transaksi kripto.
Riba nasiah adalah tambahan yang muncul karena penundaan waktu pembayaran atau penyerahan barang. Dalam praktiknya, ini terjadi ketika seseorang meminjamkan sesuatu dan mensyaratkan pengembalian lebih besar setelah jangka waktu tertentu, persis seperti mekanisme bunga di perbankan konvensional. Contoh sederhananya, seseorang meminjam Rp1 juta dan disyaratkan mengembalikan Rp1,1 juta bulan depan, di mana tambahan Rp100 ribu itu murni karena faktor waktu, bukan karena ada kerja atau risiko usaha yang dibagi bersama. Nama lainnya adalah riba jahiliyah, karena polanya sudah dipraktikkan sejak masa sebelum Islam datang.
Riba fadl terjadi saat dua barang sejenis yang tergolong barang ribawi, seperti emas, perak, dan komoditas pangan pokok dalam hadis klasik, dipertukarkan dengan jumlah yang tidak sama. Contohnya menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas dalam satu transaksi, padahal keduanya sama sama emas dan seharusnya ditukar setara beratnya. Riba jenis ini lebih jarang relevan untuk kripto, karena pertukaran kripto biasanya melibatkan aset yang berbeda jenis, kripto dengan rupiah atau kripto A dengan kripto B, bukan aset sejenis yang ditukar berat sebelah.
Apakah trading kripto termasuk riba? Untuk spot trading, jawabannya secara akad tidak, selama transaksi memenuhi prinsip jual beli yang sah, yaitu harga disepakati di muka dan aset diserahterimakan secara tunai.
Spot trading adalah transaksi beli atau jual aset kripto dengan penyerahan langsung pada harga pasar saat itu. Misalnya, seseorang membeli 0,01 BTC seharga Rp10 juta, begitu order tereksekusi, Rupiah berpindah ke penjual dan BTC berpindah ke pembeli pada saat yang sama, tanpa jeda waktu yang disertai kewajiban tambahan apa pun. Tidak ada penangguhan pembayaran yang disertai tambahan wajib, sehingga unsur riba nasiah tidak terpenuhi. Tidak ada juga pertukaran barang sejenis yang timpang, sehingga riba fadl juga tidak relevan. Hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama pada 29 Agustus 2026 turut menegaskan arah ini, dengan menilai Bitcoin memenuhi kriteria harta dan alat tukar secara fikih sehingga sah ditransaksikan sebagai aset digital, meski statusnya sebagai alat pembayaran resmi tetap soal yang berbeda.
Poin ini penting dipisahkan dari isu riba. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ketujuh pada 2021 menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran hukumnya haram, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan mengandung gharar serta dharar. Namun, larangan ini soal fungsi kripto sebagai uang, bukan soal riba dalam transaksi jual belinya sebagai komoditas atau aset digital. Dua isu ini sering tertukar dalam diskusi awam, padahal keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda.
Istilah "produk berimbal hasil" di sini bukan kategori resmi dari regulator, melainkan sebutan umum untuk produk yang menjanjikan hasil tetap atau mengambang dari mengunci aset kripto, seperti staking kustodian, earn, atau lending. Apakah staking kripto riba? Jawabannya tergantung mekanismenya, bukan namanya.
Ada dua jenis staking yang perlu dibedakan. Pertama, validasi Proof-of-Stake native, yaitu ketika seseorang mengunci koin miliknya sendiri untuk ikut memvalidasi transaksi di jaringan blockchain dan mendapat reward dari jaringan tersebut atas kerja validasi itu. Kedua, staking kustodian atau earn, yaitu ketika pengguna menyerahkan asetnya ke sebuah platform yang menjanjikan persentase hasil tetap tanpa pengguna ikut mengerjakan validasi apa pun. Misalnya, sebuah platform menawarkan "earn 5% per tahun" untuk aset yang dikunci selama tiga bulan. Dari sisi pengguna, prosesnya terasa seperti menabung berbunga di bank konvensional, aset dikunci, waktu berjalan, dan hasil tetap cair di akhir periode tanpa pengguna tahu persis dari mana hasil itu benar benar dihasilkan.
Analisis Bahtsul Masail NU Online pada 16 Juni 2021 oleh Muhammad Syamsudin dari Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyoroti pola kedua ini. Ketika kompensasi tetap diberikan atas penguncian aset tanpa ada kerja produktif dari pemilik aset, polanya dinilai masuk kategori riba qardh, karena secara substansi menyerupai pinjaman dengan tambahan yang disyaratkan di muka. Analisis yang sama menyebut penguncian aset semacam ini berpotensi menahan peredaran aset di pasar, yang dalam pandangan fikih klasik dianggap merugikan pihak lain. Riba pada dasarnya soal substansi akad, bukan soal label produk yang menempel padanya.
Kenapa spot trading dianggap berbeda dari staking dalam hukum Islam? Karena keduanya punya akad yang berbeda, satu jual beli tunai dan satu lagi janji hasil dari penguncian aset. Perbedaan akad inilah yang menentukan, bukan sekadar sama sama disebut "kripto".
Ada beberapa pertanyaan sederhana yang bisa dipakai untuk menilai produk kripto secara mandiri sebelum menggunakannya. Pertama, apakah ada penyerahan tunai dengan harga disepakati di muka, seperti pada spot trading. Kedua, apakah ada janji hasil tetap atau mengambang dari sekadar mengunci aset tanpa kerja nyata di baliknya. Ketiga, jika produknya disebut staking, perlu ditelusuri apakah reward benar benar berasal dari kerja validasi jaringan blockchain, atau sekadar dari platform yang menjanjikan persentase tertentu tanpa kejelasan dari mana hasil itu berasal. Untuk produk yang lebih kompleks, seperti staking berbasis validasi jaringan yang sesungguhnya, konsultasi dengan ulama yang memahami baik fikih muamalah maupun mekanisme teknisnya tetap disarankan, karena detail teknis tiap produk bisa berbeda meski namanya sama.
Kripto bukan satu kotak besar yang bisa divonis riba atau tidak riba sekaligus. Yang menentukan adalah akad di baliknya, jual beli tunai dengan harga jelas cenderung aman dari riba, sementara janji hasil tetap dari penguncian aset tanpa kerja produktif adalah yang paling perlu diwaspadai. Bagi pemula yang ingin memulai dari transaksi jual beli langsung tanpa produk berimbal hasil, Bybit Indonesia tersedia sebagai platform yang terdaftar resmi di OJK untuk spot trading.