Cara memeriksa hasil verifikasi KYC saya
Setelah verifikasi KYC Anda selesai, Bybit Indonesia akan mengirimkan hasil verifikasi KYC melalui email pemberitahuan. Anda dapat memeriksa alasan penolakan dari kotak surat terdaftar akun Bybit Indonesia Anda. Harap untuk tidak membalas email tersebut karena ia merupakan email yang dibuat secara otomatis oleh sistem.

Atau, Anda dapat memeriksa hasil verifikasi KYC Anda dari laman Verifikasi Identitas. Alasan kegagalan KYC akan ditunjukkan sebagaimana mestinya di bagian verifikasi yang relevan.

Berikut adalah alasan dan solusi umum untuk kegagalan verifikasi KYC:
Alasan Ditolak | Kemungkinan Skenario/Deskripsi | Solusi / Tips |
Masalah Terkait Dokumen yang Diperlukan |
ID Tidak Valid | 1. Sistem telah mendeteksi bahwa nama lengkap/tanggal lahir Anda di profil salah, hilang, atau tidak terbaca. 2. Dokumen yang diunggah tidak berisi foto wajah Anda atau foto wajah Anda tidak jelas. | 1. Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Tanggal Validitas Anda harus ditampilkan dengan jelas dan mudah dibaca. 2. Fitur wajah Anda harus ditampilkan dengan jelas.
Dokumen Bukti Identitas yang Diterima meliputi: - Kartu Tanda Penduduk
Dokumen Bukti Identitas yang Tidak Diterima meliputi: - Paspor
- Izin Tinggal
- Surat Izin Mengemudi
- Visa Pelajar
- Visa Kerja
- Visa Perjalanan
|
Foto dokumen tidak valid | 1. Kualitas dokumen yang diunggah mungkin buram, terpotong, atau Anda menyembunyikan informasi identitas Anda. 2. Mengunggah foto dokumen identitas atau bukti alamat yang tidak relevan. | 1. Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Tanggal Validitas Anda harus dapat dibaca dan pastikan semua sudut dokumen ditampilkan dengan jelas. 2. Harap mengunggah kembali dokumen identitas yang dapat diterima seperti Kartu Tanda Penduduk Anda. |
Bukti alamat tidak valid | 1. Bukti alamat yang diberikan menunjukkan nama orang lain, bukan nama Anda. 2. Anda mengirimkan dokumen yang tidak dapat diterima sebagai bukti alamat. 3. Bukti alamat tempat tinggal yang dikirimkan berasal dari negara dengan pembatasan layanan menurut kebijakan Bybit Indonesia. | 1. Nama dan alamat tempat tinggal Anda harus ditampilkan dengan jelas pada dokumen. 2. Kecuali untuk Bukti Identitas, Bukti Alamat Anda harus bertanggal dalam tiga bulan terakhir. Dokumen yang lebih lama dari tiga bulan akan ditolak.
Dokumen Bukti Alamat yang Diterima meliputi: - Bukti Identitas yang mencantumkan nama lengkap dan alamat tempat tinggal Anda (yakni Kartu Tanda Penduduk)
- Tagihan utilitas
- Laporan bank resmi
- Bukti domisili yang diterbitkan oleh pemerintah
- Tagihan saluran Internet/TV kabel/telepon rumah
- Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)/Tagihan Pajak Dewan
Dokumen Bukti Alamat yang Tidak Diterima meliputi: - Kartu ID/SIM/Paspor
- Tagihan ponsel
- Perjanjian sewa
- Dokumen asuransi
- Tagihan medis
- Slip transaksi bank
- Surat referral bank atau perusahaan
- Faktur/tanda terima yang ditulis tangan untuk pembelian
- Surat izin lintas perbatasan
|
Tangkapan Layar / Dokumen tidak asli | 1. Sistem mendeteksi tangkapan layar/pindai salinan/dokumen cetak yang tidak dapat diterima. 2. Sistem mendeteksi salinan kertas, bukan dokumen asli. 3. Sistem mendeteksi foto dokumen hitam putih. | 1. Pastikan dokumen yang diunggah adalah format file/PDF asli. 2. Pastikan foto yang Anda unggah belum diedit dengan program perangkat lunak pemrosesan gambar (Photoshop, dll.) dan bukan tangkapan layar. 3. Harap mengunggah dokumen/foto berwarna. |
Laman dokumen tidak ada | Beberapa halaman dari dokumen yang diunggah tidak ada. | Unggah foto dokumen baru dengan keempat sudut terlihat dan foto dokumen baru (sisi depan dan belakang). Pastikan bahwa halaman dokumen dengan detail penting disertakan. |
Dokumen rusak | Kualitas dokumen yang diunggah buruk atau rusak. | Pastikan seluruh dokumen terlihat atau dapat dibaca; tidak rusak dan tidak ada silau pada foto. |
Dokumen kedaluwarsa | Dokumen identitas yang diunggah kedaluwarsa. | Pastikan dokumen identitas masih dalam tanggal validitas dan tidak kedaluwarsa. |
Bahasa tidak dikenal | Dokumen diunggah dalam bahasa yang tidak didukung seperti bahasa Arab, Sinhala, Burma, dll. | Harap mengunggah dokumen lain dengan karakter Latin |
Masalah terkait pengenalan wajah |
Wajah tidak cocok / Dokumen tidak konsisten dengan pengenalan wajah | 1. Sistem mendeteksi bahwa dokumen di profil adalah milik orang lain di mana wajah Anda tidak cocok dengan foto sebagai bukti identitas. 2. Sistem gagal memproses pengenalan wajah antar dokumen atau wajah Anda tidak sesuai dengan foto yang digunakan sebagai bukti identitas. | 1. Pastikan fitur wajah sesuai dengan dokumen yang diunggah dan fitur wajah harus jelas dan terlihat. Pastikan dokumen Anda terdiri dari nama lengkap, tanggal lahir lengkap, dan foto wajah Anda yang jelas. 2. Pastikan hanya ada satu orang dalam bingkai saat melakukan pengenalan wajah. Ketidakcocokan swafoto dilarang ketat. |
Swafoto tidak valid | 1. Kualitas swafoto wajah yang terdeteksi oleh sistem buruk. 2. Sistem gagal melanjutkan pemindaian wajah Anda. | 1. Ulangi pengenalan wajah dan hindari guncangan atau berada di lingkungan yang gelap. 2. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang benar untuk pengenalan wajah dengan memusatkan wajah Anda di depan kamera dan perlahan memutar kepala Anda mengikuti lingkaran dalam bingkai. |
Pelanggaran Syarat dan Ketentuan Bybit Indonesia |
Beberapa akun terdeteksi dengan dokumen yang sama | Sistem mendeteksi akun Bybit Indonesia lain yang terverifikasi dengan informasi ID yang sama. | Harap diperhatikan bahwa Bybit Indonesia hanya mengizinkan satu akun untuk memproses verifikasi untuk setiap orang. Harap simpan akun yang telah berhasil diverifikasi sebelumnya. |
Beberapa pengajuan dengan dokumen yang tidak valid | Pengajuan ditolak karena unggahan file yang berlebihan. | Jika permohonan Anda ditolak lebih dari lima kali dalam periode 24 jam, harap menunggu 24 jam lagi untuk mencoba lagi. |
Negara dengan pembatasan layanan | Sistem mendeteksi bahwa Anda berasal dari wilayah atau negara yang tidak didukung oleh Bybit Indonesia. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silakan lihat Negara dengan Pembatasan Layanan. | Anda tidak diizinkan untuk melakukan perdagangan atau menggunakan layanan di platform Bybit Indonesia. Kirim tiket dukungan kasus di sini jika Anda ingin mengajukan banding atas hasil KYC. |
Di bawah 18 tahun | Sistem mendeteksi bahwa Anda tidak memenuhi persyaratan usia. | Berusia tidak lebih dari 18 tahun tidak diperbolehkan melakukan perdagangan atau menggunakan platform Bybit Indonesia. Kirim tiket dukungan kasus di sini jika Anda ingin mengajukan banding atas hasil KYC. |
Cara mengirim ulang verifikasi KYC saya
Sebelum upaya pengajuan Anda yang berikutnya, harap membaca persyaratan kami dengan cermat dan menyiapkan dokumen pendukung yang relevan. Siapkan peralatan dan kamera Anda, dan pastikan Anda berada di lingkungan yang cerah. Setelah Anda siap, klik Verifikasi Sekarang untuk melakukan verifikasi KYC Anda.

Catatan:
— Anda akan menerima hasil verifikasi KYC terbaru dalam waktu 15-20 menit setelah pengajuan ulang.
— Jika Anda tidak menerima email tersebut, silakan memeriksa folder sampah/spam Anda untuk menentukan apakah email tersebut telah terkirim di sana secara tidak sengaja. Anda juga dapat memasukkan domain Bybit Indonesia ke dalam daftar putih di pengaturan kotak masuk email Anda. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silakan lihat: Pemecahan Masalah: Tidak dapat menerima kode verifikasi Email.
— Jika Anda tidak melihat surel kami di folder Sampah/Spam Anda, ada kemungkinan profil Anda melanggar Ketentuan Layanan Bybit Indonesia, seperti negara/wilayah yang dibatasi, di bawah umur, atau profil risiko terdeteksi. Jika memiliki pertanyaan lain, silakan menghubungi dukungan Obrolan Langsung kami atau mengirimkan kasus di sini. Kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.