Di Bybit Indonesia, kami memprioritaskan penyediaan lingkungan perdagangan yang aman. Trader harus memverifikasi koin dan blockchain yang didukung sebelum memulai deposit untuk mencegah kerugian aset karena deposit tidak didukung. Jika Anda melakukan deposit koin yang didukung tetapi dana Anda tidak ada, silakan ikuti panduan ini.
Jika koin yang tidak didukung didepositkan secara tidak sengaja ke dompet Bybit Indonesia, Anda dapat mencoba pemulihan melalui:
Untuk menentukan prosedur pemulihan yang paling efisien untuk kasus Anda, silakan melihat tabel di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan
- Pemulihan aset dilakukan berdasarkan upaya terbaik; pemulihan 100% tidak dijamin.
- Deposit koin yang salah pada blockchain berikut tidak memenuhi syarat untuk pemulihan:
- KCC (https://explorer.kcc.io/en/)
- OEC (https://www.oklink.com/en)
- Ronin (https://explorer.roninchain.com/)
- Cronos (https://cronos.crypto.org/)
- Deposit yang tidak didukung memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian dana melalui Layanan Mandiri jika ditampilkan pada laman Aset Tertunda. Deposit yang tidak ditemukan di halaman Aset Tertunda harus menggunakan Prosedur Manual.
- Bybit Indonesia menggunakan Kalkulator Konverter Mata Uang Kripto Cap Pasar Koin untuk menentukan nilai deposit koin yang tidak didukung dalam USD.
- Trader harus memberikan alamat dompet eksternal (non-Bybit Indonesia) dari jenis blockchain yang sama untuk proses penarikan.
- Biaya yang dikenakan bervariasi tergantung pada metode pemulihan Anda. Silakan lihat tabel di atas untuk mengetahui detail biaya.
- Jika Bybit Indonesia tidak berhasil melakukan pemulihan aset, deposit koin Anda yang tidak didukung akan mengakibatkan kerugian permanen.
- Penerimaan syarat pemulihan menyiratkan pengakuan atas potensi kerangka waktu pemrosesan 7-14 hari kerja.
- Setelah biaya penanganan dikenakan, biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.
Cara Mengirimkan Permintaan Pemulihan untuk Deposit yang Tidak Didukung
Langkah 1: Klik Akun Pendanaan → Riwayat → Riwayat → Deposit untuk menemukan riwayat deposit Anda.


a. Jika Anda melihat komentar koin yang tidak didukung dalam catatan deposit, silakan ikuti panduan A) Layanan Mandiri di bawah ini yang memungkinkan Anda untuk memulai penarikan.

b. Jika deposit tidak ditampilkan pada halaman Aset Tertunda meskipun ada konfirmasi blockchain, silakan melanjutkan untuk mengirimkan permintaan dengan mengikuti B) Prosedur Manual.
A) Layanan Mandiri
Langkah 2: Buka halaman Aset Tertunda di mana Anda dapat menarik koin yang tidak didukung.

Langkah 3: Di bawah Koin yang Tidak Didukung di bagian Aset Tertunda, klik Tarik di kolom Tindakan.

Langkah 4: Masukkan alamat dompet tujuan non-Bybit Indonesia yang mendukung koin tempat Anda ingin menerima dana. Pastikan juga untuk memasukkan tag/memo yang benar jika ada. Lalu, klik Tarik.

Permintaan penarikan Anda telah berhasil dikirim!
Catatan: Biaya penanganan tetap dalam USDT untuk penarikan koin yang tidak didukung akan dipotong dari Akun Pendanaan Anda. Jika tidak memiliki USDT yang cukup di Akun Pendanaan, Anda dapat mentransfer dari akun lain atau melakukan deposit. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silakan lihat Cara Mentransfer Aset di Bybit Indonesia atau Cara Melakukan Deposit.
B) Prosedur Manual
Langkah 2: Jika Anda tidak dapat menemukan aset yang didepositkan dalam riwayat deposit Anda atau halaman Aset Tertunda, harap mengisi formulir Pemulihan Aset dan Dukungan Pelanggan kami akan menghubungi Anda dalam waktu 3 sampai 5 hari kerja. Tim kami dapat memulai prosedur pemulihan aset, dengan biaya penanganan sebesar 200 USD.